SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan perundungan atau bullying yang dialami L (9 tahun) siswa kelas 3 SD swasta di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi memasuki babak baru. Ada 8 orang dewasa dilaporkan orangtua korban ke Polisi karena diduga ikut terlibat dalam kasus ini.
Kedelapan orang dewasa tersebut yakni Kepala sekolah, sejumlah guru, komite sekolah, dan orangtua anak terduga pelaku ke Polres Sukabumi Kota, Senin (11/12/2023) petang.
Kuasa hukum orangtua korban, Mellisa Anggraini mengatakan, pelaporan tersebut didasari atas keterangan terbaru korban yang menceritakan secara utuh terkait siapa saja yang terlibat dalam kasus perundungan ini.
"Kita membuat satu laporan baru hari ini, karena dari keterangan anak korban juga beberapa hal yang kami tahu belakangan, ternyata terkait anak korban mengalami kekerasan fisik dan psikis di sekolah," ujar Mellisa kepada awak media saat ditemui di Mapolres Sukabumi Kota.
"Kami duga, kami sinyalir, ada pelaku dewasa yang melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak korban yaitu orang tua pelaku yang kami sudah laporkan dan ada kepala sekolah yang kami duga juga melakukan, menempatkan, membiarkan sehingga terjadinya peristiwa ini, melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak termasuk jajaran guru-guru yang ada di sana," tambahnya.
Baca Juga: Naik Penyidikan, Polisi Sebut 2 Anak Diduga Terlibat Bullying Siswa SD di Sukabumi
Mellisa menceritakan ulang bentuk tindakan penganiayaan fisik dan intimidasi dari orang tua pelaku kepada korban selama di sekolah. Tindakan itu diduga untuk membungkam korban agar tak menceritakan perundungan yang dialaminya.
"Korban ketika bersekolah kerap didatangi orangtua pelaku anak, dibawa ke toilet diduga dipukul dan lain sebagainya. Itu yang kami dengar dan minta didalami kepolisian," ujar dia.
Oleh karena itu, ia melaporkan tindakan orangtua pelaku ini sebagai tindak pidana kekerasan terhadap anak.
"Kami juga mengharapkan Polres Sukabumi Kota mendalami seluruh saksi, juga termasuk memeriksa kamera CCTV (Closed Circuit Television)," sambung Mellisa.
Selain itu, Mellisa juga menganggap bahwa rangkaian peristiwa perundungan yang menimpa korban ini terjadi sejak Agustus 2022 lalu atau sebelum adanya insiden patahnya lengan korban pada 7 Februari 2023.
"Ketika anak korban itu tangannya patah, itu bukan perundungan pertama yang dialami, tetapi sudah dialami sejak bulan Agustus tahun 2022 dan itu terus terjadi. Ketika tangan anak korban patah tidak langsung segera dibawa ke rumah sakit namun dibawa ke UKS dan dijejali dengan kronologis yang direkayasa," ungkapnya.
Mellisa menuturkan, para terlapor diduga telah melanggar Pasal 76C UU Perlindungan Anak yang menyatakan siapapun yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, dan turut melakukan kekerasan terhadap anak.
"Kami melihat kejadian 7 Februari terkait dengan patah tangan itu karena ada pihak-pihak sekolah yang membiarkan ini terus terjadi sampai patah tangan. Karena ada bully-bully yang sebelumnya dia hadapi tetapi dibiarkan bahkan anak korban diminta untuk diam, jangan diceritakan kepada siapa-siapa dengan berbagai intimidasi sehingga mereka wajib dan harus diminta pertanggung jawaban jika memang terbukti," tegasnya.
Baca Juga: Viral Siswa SD di Sukabumi Diduga Di-Bully hingga Patah Tulang, Begini Kondisinya
Diberitakan sebelumnya, Polres Sukabumi Kota menyatakan kasus kekerasan terhadap anak atau dugaan bullying yang dialami L ini naik ke tahap penyidikan. Ini dipastikan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga gelar perkara pada 8 Desember 2023.
"Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan dari 12 orang saksi serta melakukan gelar perkara dan dua alat bukti, maka kasus kekerasan terhadap anak yang menimpa seorang pelajar sekolah dasar ini naik ke tahap penyidikan, terhitung mulai 8 Desember," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo lewat Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun dalam keterangan di Instagram @polres_sukabumikota, Senin (11/12/2023).
"Hari ini juga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi," sambung Bagus yang menyebut pihaknya telah meminta keterangan dari dua ABH (anak berhadapan dengan hukum) yang diduga terlibat aksi kekerasan terhadap korban. "Hasil penyelidikan sementara, ada dua terlapor yaitu dua ABH yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban dan keduanya sudah kami mintai keterangan," ujar dia.
Menyikapi informasi dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan perundungan ini, Bagus memastikan pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Mengenai informasi yang beredar di media sosial, tentunya masih kita dalami, karena saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Jadi kami akan melakukan upaya kepolisian lainnya. Kami pastikan semua kegiatan penyidikan baik di kasus ini maupun kasus lainnya tetap dilaksanakan secara objektif dan profesional." kata Bagus.
Diketahui, dugaan bullying diduga dilakukan di sekolah oleh dua teman kelas korban pada 7 Februari 2023 dan membuat tulang lengan atas korban mengalami patah. Sempat berakhir damai melalui mediasi sekitar September 2023, kasus kembali mengemuka setelah orang tua korban melapor ke Polres Sukabumi Kota pada 16 Oktober 2023.
Orang tua korban membawa kasus ini ke jalur hukum karena merasa diintimidasi pihak sekolah dan diminta membuat pernyataan klarifikasi yang sudah disediakan oleh sekolah. Didampingi kuasa hukumnya, korban dan orang tuanya pun sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo sebelumnya mengatakan pihaknya kesulitan mengungkap kasus ini karena memperoleh banyak keterangan berbeda antara pihak korban dan terduga pelaku, termasuk keterangan para saksi. Alhasil, kepolisian melakukan upaya konfrontir atau mempertemukan seluruh pihak secara langsung.