Anggota DPRD Kota Sukabumi Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus LPG, Ini Pembelaannya

Senin 11 Desember 2023, 18:53 WIB
Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar Ivan Rusvansyah Trisya. | Foto: Facebook/Ivan Rusvansyah

Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar Ivan Rusvansyah Trisya. | Foto: Facebook/Ivan Rusvansyah

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang perkara dugaan penipuan unit usaha pangkalan gas LPG yang menjerat Anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah Trisya telah memasuki tahap akhir, jelang putusan. Dalam kasus tersebut, Ivan diduga rugikan korban hingga Rp1,2 Miliar.

Terdakwa Ivan sendiri oleh Jaksa Penuntut Umum [JPU] dalam sidang 7 Desember 2023 dituntut 4 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

JPU menyatakan Ivan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan Secara Berlanjut” yang diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana surat dakwaan pertama penuntut umum.

Tak terima dengan tuntutan tersebut, Ivan melalui penasihat hukumnya, kemudian membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB, Senin (11/12/2023).

Kuasa Hukum Ivan, Muhammad Ikram Adriansyah mengatakan, dalam persidangan tersebut pihaknya menyampaikan pembelaan terhadap terdakwa Ivan, dengan mengarahkan kasus yang sedang dihadapi kliennya itu merupakan kasus perdata dan tidak bisa dipidanakan.

"Intinya dalam pledoi tersebut kita arahkan ini adalah kejadian keperdataan dan bukan tindak pidana, karena posisinya kasus yang dititik beratkan itu adalah jual beli dengan kesepakatan oleh para pihak. Mau dia mengakui atau tidak, mereka secara yakin dan secara sadar mereka menandatangani. Berarti mereka tahu itu urusan dengan keperdataan," ujar Ikram kepada sukabumiupdate.com pada Senin (11/12/2023).

Baca Juga: Baru Divonis Bebas, Anggota DPRD Kota Sukabumi Ini Kembali Dipenjara

Pihaknya juga merasa yakin bahwa perkara yang menjerat Ivan itu hanya perkara wanprestasi atau cedera janji dalam kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak.

"Kalau untuk nota pledoi kita arahkan ke keperdataan bahwa perkara ini itu tentang keperdataan jual beli dengan perjanjian di dalamnya, jadi tidak ada penipuan, tidak ada penggelapan. Semua hanya masalah gagal bayar wanprestasi jadinya cedera janji," jelasnya.

"Kita juga sudah masukan beberapa yurisprudensi salah satunya keputusan mahkamah agung yang menyatakan bila mana seseorang cedera janji atau wanprestasi itu tidak bisa diajukan dalam perkara pidana harus diselesaikan secara keperdataan," tambahnya.

Atas dasar hal itu, Kuasa Hukum Ivan mengajukan permohonan pembebasan terhadap terdakwa dari segala tuntutan dalam kasus yang menjeratnya.

“Karena ini bukan ranahnya menyelesaikan perkara pidana, maka dari itu kita mohonkan untuk dibebaskan dari segala tuntutan oleh jaksa penuntut umum," ucapnya.

Sementara itu, JPU Jaja Subagja mengatakan, bahwa berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan beberapa saksi, terdapat unsur penipuan dalam kasus ini.

"Kenyataannya berdasarkan keterangan saksi-saksi, pangkalan gas itu bukan milik dia (Ivan), karena waktu itu penandatanganan juga dia mengatakan kepada saudaranya kalau ada yang nanya, itu (pangkalan) milik pak Ivan, artinya disitu unsur penipuannya," ungkap Jaja.

Terlebih, kata Jaja, dalam proses kerjasama antara terdakwa dengan korban itu seolah-olah perputaran uangnya telah berjalan. Namun pada kenyataannya uang yang dianggap sebagai hasil dari kerjasama tersebut merupakan uang yang sebelumnya diterima terdakwa dari korban.

"Dan ada semacam bagi hasil, sebenarnya itu bukan hasil dari penjualan gas, tapi uang yang dikasihkan dari korban terus dikasihkan lagi melalui AR (saudara terdakwa), seakan-akan itu hasil dari perputaran uang dari pangkalan," kata dia.

Atas dasar hal itu, JPU menganggap semua peristiwa itu merupakan akal-akalan terdakwa saja dan pihaknya tetap menuntut terdakwa dengan empat tahun penjara.

"Ternyata setelah ditanyakan kepada AR tidak ada memberikan ke Ivan untuk memberikan bagi hasil kepada D (korban), mereka tidak tahu semua, jadi itu mah akal-akalan si Ivan semua. Kita tetap di tuntutan 4 tahun penjara," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi22 Februari 2025, 14:24 WIB

Saksi Ungkap Fakta Soal Tanah, Adik Bacok Kakak Hingga Tewas di Cikahuripan Sukabumi

Saksi kasus adik bacok kakak hingga tewas ungkap fakta soal tanah
TKP adik bunuh kakak di Sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi (Sumber: su/awal)
Bola22 Februari 2025, 14:00 WIB

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025

Persita Tangerang akan menjadi temanya Borneo FC dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 yang bakal digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang.
Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025 (Sumber : Instagram/@borneofc.id dan @persita.official)
Sukabumi22 Februari 2025, 13:43 WIB

Pedagang Makanan Merugi, Emak-emak Tunggu Solusi Wabah Lalat Peternakan Ayam di Cidahu Sukabumi

Pemukiman warga di Desa Caringin Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi adalah salah satu wilayah yang terdampak wabah lalat . Jarak pemukiman dengan lokasi perusahaan ayam itu kurang dari 1 kilometer.
Pedagang makanan merugi sejak wabah lalat serbu pemukiman di sekitar peternakan ayam di Cidahu Sukabumi (Sumber: dok pedagang)
Sukabumi22 Februari 2025, 13:02 WIB

Kakak Tewas Di Tangan Adik, Geger Pembacokan di Cikahuripan Sukabumi

Peristiwa kakak tewas di tangan adik, bikin geger kampung Sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi
TKP pembacokan di kampung sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi (Sumber: su/awal)
Bola22 Februari 2025, 13:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung akan bertemu dengan Madura United dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 pekan ke-24 yang bakal digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
Prediksi Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor (Sumber : Instagram/@persib dan @maduraunited.fc)
Nasional22 Februari 2025, 12:19 WIB

Retret Kepala Daerah, Wali Kota Sukabumi Bicara Fiskal dan Banyak Materi Penting untuk Kemajuan Daerah

“Hari kedua retret dimulai dengan pemaparan materi dari Mendagri, membahas hubungan pusat dan daerah, baik pemerintahan, keuangan dan lainnya,” ucap Ayep.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dalam retret kepala daerah hari kedua (Sumber: dok ayep zaki)
Entertainment22 Februari 2025, 12:00 WIB

Tagar Kabur Aja Dulu Viral, Raffi Ahmad Bikin Tandingannya: Pergi Migran Pulang Juragan

Tagar Kabur Aja Dulu sedang viral di media sosial sebagai bentuk kekecewaan sekaligus keresahan masyarakat generasi muda terhadap kondisi Indonesia dari segi ekonomi, sosial, hingga politik.
Tagar Kabur Aja Dulu Viral, Raffi Ahmad Bikin Tandingannya: Pergi Migran Pulang Juragan (Sumber : Instagram/@raffinagita1717)
Life22 Februari 2025, 11:15 WIB

5 Tips Ampuh Agar Puasa Kamu Lancar Tanpa Lemas dan Lapar

Puasa adalah ibadah yang mengajarkan kita untuk menahan hawa nafsu, termasuk lapar dan haus. Namun, bagi sebagian orang, puasa bisa membuat tubuh terasa lemas dan lapar, terutama saat beraktivitas di tengah hari.
Ilustrasi Lemas dan Lapar Saat Menjalankan Ibadah Puasa (Sumber : Freepik/@onlyyouqj)
Produk22 Februari 2025, 11:06 WIB

BUKA Tegaskan Posisi Hukum dalam Sidang PKPU, Harapkan Putusan dari Majelis Hakim

BUKA atau Bukalapak tetap tegaskan posisi hukum dalam persidangan PKPU, dan meminta Hakim lanjutkan sidang dan menunggu putusan.
BUKA atau Bukalapak tetap tegaskan posisi hukum dalam persidangan PKPU, dan meminta Hakim lanjutkan sidang dan menunggu putusan. (Sumber : Istimewa.).
Bola22 Februari 2025, 11:00 WIB

Prediksi Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persita Tangerang akan bertemu dengan Borneo FC pada laga pekan ke-24 BRI Liga 1 2024/2025 yang digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Indomilk Arena.
Prediksi Persita vs Borneo FC di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor (Sumber : Instagram/@borneofc.id dan @persita.official)