SUKABUMIUPDATE.com - Sidang perkara dugaan penipuan unit usaha pangkalan gas LPG yang menjerat Anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah Trisya telah memasuki tahap akhir, jelang putusan. Dalam kasus tersebut, Ivan diduga rugikan korban hingga Rp1,2 Miliar.
Terdakwa Ivan sendiri oleh Jaksa Penuntut Umum [JPU] dalam sidang 7 Desember 2023 dituntut 4 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
JPU menyatakan Ivan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan Secara Berlanjut” yang diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana surat dakwaan pertama penuntut umum.
Tak terima dengan tuntutan tersebut, Ivan melalui penasihat hukumnya, kemudian membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB, Senin (11/12/2023).
Kuasa Hukum Ivan, Muhammad Ikram Adriansyah mengatakan, dalam persidangan tersebut pihaknya menyampaikan pembelaan terhadap terdakwa Ivan, dengan mengarahkan kasus yang sedang dihadapi kliennya itu merupakan kasus perdata dan tidak bisa dipidanakan.
"Intinya dalam pledoi tersebut kita arahkan ini adalah kejadian keperdataan dan bukan tindak pidana, karena posisinya kasus yang dititik beratkan itu adalah jual beli dengan kesepakatan oleh para pihak. Mau dia mengakui atau tidak, mereka secara yakin dan secara sadar mereka menandatangani. Berarti mereka tahu itu urusan dengan keperdataan," ujar Ikram kepada sukabumiupdate.com pada Senin (11/12/2023).
Baca Juga: Baru Divonis Bebas, Anggota DPRD Kota Sukabumi Ini Kembali Dipenjara
Pihaknya juga merasa yakin bahwa perkara yang menjerat Ivan itu hanya perkara wanprestasi atau cedera janji dalam kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak.
"Kalau untuk nota pledoi kita arahkan ke keperdataan bahwa perkara ini itu tentang keperdataan jual beli dengan perjanjian di dalamnya, jadi tidak ada penipuan, tidak ada penggelapan. Semua hanya masalah gagal bayar wanprestasi jadinya cedera janji," jelasnya.
"Kita juga sudah masukan beberapa yurisprudensi salah satunya keputusan mahkamah agung yang menyatakan bila mana seseorang cedera janji atau wanprestasi itu tidak bisa diajukan dalam perkara pidana harus diselesaikan secara keperdataan," tambahnya.
Atas dasar hal itu, Kuasa Hukum Ivan mengajukan permohonan pembebasan terhadap terdakwa dari segala tuntutan dalam kasus yang menjeratnya.
“Karena ini bukan ranahnya menyelesaikan perkara pidana, maka dari itu kita mohonkan untuk dibebaskan dari segala tuntutan oleh jaksa penuntut umum," ucapnya.
Sementara itu, JPU Jaja Subagja mengatakan, bahwa berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan beberapa saksi, terdapat unsur penipuan dalam kasus ini.
"Kenyataannya berdasarkan keterangan saksi-saksi, pangkalan gas itu bukan milik dia (Ivan), karena waktu itu penandatanganan juga dia mengatakan kepada saudaranya kalau ada yang nanya, itu (pangkalan) milik pak Ivan, artinya disitu unsur penipuannya," ungkap Jaja.
Terlebih, kata Jaja, dalam proses kerjasama antara terdakwa dengan korban itu seolah-olah perputaran uangnya telah berjalan. Namun pada kenyataannya uang yang dianggap sebagai hasil dari kerjasama tersebut merupakan uang yang sebelumnya diterima terdakwa dari korban.
"Dan ada semacam bagi hasil, sebenarnya itu bukan hasil dari penjualan gas, tapi uang yang dikasihkan dari korban terus dikasihkan lagi melalui AR (saudara terdakwa), seakan-akan itu hasil dari perputaran uang dari pangkalan," kata dia.
Atas dasar hal itu, JPU menganggap semua peristiwa itu merupakan akal-akalan terdakwa saja dan pihaknya tetap menuntut terdakwa dengan empat tahun penjara.
"Ternyata setelah ditanyakan kepada AR tidak ada memberikan ke Ivan untuk memberikan bagi hasil kepada D (korban), mereka tidak tahu semua, jadi itu mah akal-akalan si Ivan semua. Kita tetap di tuntutan 4 tahun penjara," pungkasnya.