Anggota DPRD Kota Sukabumi Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus LPG, Ini Pembelaannya

Senin 11 Desember 2023, 18:53 WIB
Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar Ivan Rusvansyah Trisya. | Foto: Facebook/Ivan Rusvansyah

Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar Ivan Rusvansyah Trisya. | Foto: Facebook/Ivan Rusvansyah

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang perkara dugaan penipuan unit usaha pangkalan gas LPG yang menjerat Anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah Trisya telah memasuki tahap akhir, jelang putusan. Dalam kasus tersebut, Ivan diduga rugikan korban hingga Rp1,2 Miliar.

Terdakwa Ivan sendiri oleh Jaksa Penuntut Umum [JPU] dalam sidang 7 Desember 2023 dituntut 4 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

JPU menyatakan Ivan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan Secara Berlanjut” yang diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana surat dakwaan pertama penuntut umum.

Tak terima dengan tuntutan tersebut, Ivan melalui penasihat hukumnya, kemudian membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB, Senin (11/12/2023).

Kuasa Hukum Ivan, Muhammad Ikram Adriansyah mengatakan, dalam persidangan tersebut pihaknya menyampaikan pembelaan terhadap terdakwa Ivan, dengan mengarahkan kasus yang sedang dihadapi kliennya itu merupakan kasus perdata dan tidak bisa dipidanakan.

"Intinya dalam pledoi tersebut kita arahkan ini adalah kejadian keperdataan dan bukan tindak pidana, karena posisinya kasus yang dititik beratkan itu adalah jual beli dengan kesepakatan oleh para pihak. Mau dia mengakui atau tidak, mereka secara yakin dan secara sadar mereka menandatangani. Berarti mereka tahu itu urusan dengan keperdataan," ujar Ikram kepada sukabumiupdate.com pada Senin (11/12/2023).

Baca Juga: Baru Divonis Bebas, Anggota DPRD Kota Sukabumi Ini Kembali Dipenjara

Pihaknya juga merasa yakin bahwa perkara yang menjerat Ivan itu hanya perkara wanprestasi atau cedera janji dalam kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak.

"Kalau untuk nota pledoi kita arahkan ke keperdataan bahwa perkara ini itu tentang keperdataan jual beli dengan perjanjian di dalamnya, jadi tidak ada penipuan, tidak ada penggelapan. Semua hanya masalah gagal bayar wanprestasi jadinya cedera janji," jelasnya.

"Kita juga sudah masukan beberapa yurisprudensi salah satunya keputusan mahkamah agung yang menyatakan bila mana seseorang cedera janji atau wanprestasi itu tidak bisa diajukan dalam perkara pidana harus diselesaikan secara keperdataan," tambahnya.

Atas dasar hal itu, Kuasa Hukum Ivan mengajukan permohonan pembebasan terhadap terdakwa dari segala tuntutan dalam kasus yang menjeratnya.

“Karena ini bukan ranahnya menyelesaikan perkara pidana, maka dari itu kita mohonkan untuk dibebaskan dari segala tuntutan oleh jaksa penuntut umum," ucapnya.

Sementara itu, JPU Jaja Subagja mengatakan, bahwa berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan beberapa saksi, terdapat unsur penipuan dalam kasus ini.

"Kenyataannya berdasarkan keterangan saksi-saksi, pangkalan gas itu bukan milik dia (Ivan), karena waktu itu penandatanganan juga dia mengatakan kepada saudaranya kalau ada yang nanya, itu (pangkalan) milik pak Ivan, artinya disitu unsur penipuannya," ungkap Jaja.

Terlebih, kata Jaja, dalam proses kerjasama antara terdakwa dengan korban itu seolah-olah perputaran uangnya telah berjalan. Namun pada kenyataannya uang yang dianggap sebagai hasil dari kerjasama tersebut merupakan uang yang sebelumnya diterima terdakwa dari korban.

"Dan ada semacam bagi hasil, sebenarnya itu bukan hasil dari penjualan gas, tapi uang yang dikasihkan dari korban terus dikasihkan lagi melalui AR (saudara terdakwa), seakan-akan itu hasil dari perputaran uang dari pangkalan," kata dia.

Atas dasar hal itu, JPU menganggap semua peristiwa itu merupakan akal-akalan terdakwa saja dan pihaknya tetap menuntut terdakwa dengan empat tahun penjara.

"Ternyata setelah ditanyakan kepada AR tidak ada memberikan ke Ivan untuk memberikan bagi hasil kepada D (korban), mereka tidak tahu semua, jadi itu mah akal-akalan si Ivan semua. Kita tetap di tuntutan 4 tahun penjara," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa