Anggota DPRD Kota Sukabumi Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus LPG, Ini Pembelaannya

Senin 11 Desember 2023, 18:53 WIB
Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar Ivan Rusvansyah Trisya. | Foto: Facebook/Ivan Rusvansyah

Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar Ivan Rusvansyah Trisya. | Foto: Facebook/Ivan Rusvansyah

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang perkara dugaan penipuan unit usaha pangkalan gas LPG yang menjerat Anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah Trisya telah memasuki tahap akhir, jelang putusan. Dalam kasus tersebut, Ivan diduga rugikan korban hingga Rp1,2 Miliar.

Terdakwa Ivan sendiri oleh Jaksa Penuntut Umum [JPU] dalam sidang 7 Desember 2023 dituntut 4 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

JPU menyatakan Ivan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan Secara Berlanjut” yang diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana surat dakwaan pertama penuntut umum.

Tak terima dengan tuntutan tersebut, Ivan melalui penasihat hukumnya, kemudian membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB, Senin (11/12/2023).

Kuasa Hukum Ivan, Muhammad Ikram Adriansyah mengatakan, dalam persidangan tersebut pihaknya menyampaikan pembelaan terhadap terdakwa Ivan, dengan mengarahkan kasus yang sedang dihadapi kliennya itu merupakan kasus perdata dan tidak bisa dipidanakan.

"Intinya dalam pledoi tersebut kita arahkan ini adalah kejadian keperdataan dan bukan tindak pidana, karena posisinya kasus yang dititik beratkan itu adalah jual beli dengan kesepakatan oleh para pihak. Mau dia mengakui atau tidak, mereka secara yakin dan secara sadar mereka menandatangani. Berarti mereka tahu itu urusan dengan keperdataan," ujar Ikram kepada sukabumiupdate.com pada Senin (11/12/2023).

Baca Juga: Baru Divonis Bebas, Anggota DPRD Kota Sukabumi Ini Kembali Dipenjara

Pihaknya juga merasa yakin bahwa perkara yang menjerat Ivan itu hanya perkara wanprestasi atau cedera janji dalam kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak.

"Kalau untuk nota pledoi kita arahkan ke keperdataan bahwa perkara ini itu tentang keperdataan jual beli dengan perjanjian di dalamnya, jadi tidak ada penipuan, tidak ada penggelapan. Semua hanya masalah gagal bayar wanprestasi jadinya cedera janji," jelasnya.

"Kita juga sudah masukan beberapa yurisprudensi salah satunya keputusan mahkamah agung yang menyatakan bila mana seseorang cedera janji atau wanprestasi itu tidak bisa diajukan dalam perkara pidana harus diselesaikan secara keperdataan," tambahnya.

Atas dasar hal itu, Kuasa Hukum Ivan mengajukan permohonan pembebasan terhadap terdakwa dari segala tuntutan dalam kasus yang menjeratnya.

“Karena ini bukan ranahnya menyelesaikan perkara pidana, maka dari itu kita mohonkan untuk dibebaskan dari segala tuntutan oleh jaksa penuntut umum," ucapnya.

Sementara itu, JPU Jaja Subagja mengatakan, bahwa berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan beberapa saksi, terdapat unsur penipuan dalam kasus ini.

"Kenyataannya berdasarkan keterangan saksi-saksi, pangkalan gas itu bukan milik dia (Ivan), karena waktu itu penandatanganan juga dia mengatakan kepada saudaranya kalau ada yang nanya, itu (pangkalan) milik pak Ivan, artinya disitu unsur penipuannya," ungkap Jaja.

Terlebih, kata Jaja, dalam proses kerjasama antara terdakwa dengan korban itu seolah-olah perputaran uangnya telah berjalan. Namun pada kenyataannya uang yang dianggap sebagai hasil dari kerjasama tersebut merupakan uang yang sebelumnya diterima terdakwa dari korban.

"Dan ada semacam bagi hasil, sebenarnya itu bukan hasil dari penjualan gas, tapi uang yang dikasihkan dari korban terus dikasihkan lagi melalui AR (saudara terdakwa), seakan-akan itu hasil dari perputaran uang dari pangkalan," kata dia.

Atas dasar hal itu, JPU menganggap semua peristiwa itu merupakan akal-akalan terdakwa saja dan pihaknya tetap menuntut terdakwa dengan empat tahun penjara.

"Ternyata setelah ditanyakan kepada AR tidak ada memberikan ke Ivan untuk memberikan bagi hasil kepada D (korban), mereka tidak tahu semua, jadi itu mah akal-akalan si Ivan semua. Kita tetap di tuntutan 4 tahun penjara," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Food & Travel22 November 2024, 08:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)