SUKABUMIUPDATE.com - Dua pria asal Aceh berinisial MR (35 tahun) dan M (27 tahun) ditangkap di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Keduanya diringkus karena terbukti memiliki, mengedarkan, dan menjual obat keras terlarang jenis tramadol dan hexymer.
MR dan M ditangkap polisi di kamar kontrakan di Kampung Kalapacondong RT 05/01 Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Sabtu malam, 9 Desember 2023 sekira pukul 21.30 WIB. Keduanya saat ini masih berada di Mapolres Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Narkoba Polres Sukabumi Iptu Tatang Mulyana menyebut keduanya ditangani Sat Narkoba. "Kami melakukan gerak cepat, mengamankan dua laki-laki yang diduga menyalahgunaan obat daftar G jenis tramadol dan hexymer," katanya kepada sukabumiupdate.com, Senin (11/12/2023).
Baca Juga: Tabrak 8 Kendaraan di Sukabumi, Sopir Ayla Merah Diduga Konsumsi Tramadol
"Kedua orang tersebut diinterogasi dan didapat keterangan, mereka telah mengonsumsi obat daftar G jenis tramadol dan hexymer sejak satu bulan ke belakang. Keduanya mendapatkan obat daftar G jenis tramadol dan hexymer dari orang yang berinisial IS (saat ini buron)," tuturnya.
"Kami akan mengembangkan kasus peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Sukabumi," kata Tatang.