SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota menyatakan kasus kekerasan terhadap anak atau dugaan bullying yang dialami siswa kelas III sekolah dasar (SD) swasta di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, naik ke tahap penyidikan. Ini dipastikan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga gelar perkara pada 8 Desember 2023.
"Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan dari 12 orang saksi serta melakukan gelar perkara dan dua alat bukti, maka kasus kekerasan terhadap anak yang menimpa seorang pelajar sekolah dasar ini naik ke tahap penyidikan, terhitung mulai 8 Desember," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo lewat Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun dalam keterangan di Instagram @polres_sukabumikota, Senin (11/12/2023).
"Hari ini juga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi," sambung Bagus yang menyebut pihaknya telah meminta keterangan dari dua ABH (anak berhadapan dengan hukum) yang diduga terlibat aksi kekerasan terhadap korban. "Hasil penyelidikan sementara, ada dua terlapor yaitu dua ABH yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban dan keduanya sudah kami mintai keterangan," ujar dia.
Baca Juga: Bullying Sukabumi, Polisi: Belum Ada Tersangka, Keterangan Korban dan Pelaku Beda
Menyikapi informasi dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan perundungan ini, Bagus memastikan pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Mengenai informasi yang beredar di media sosial, tentunya masih kita dalami, karena saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Jadi kami akan melakukan upaya kepolisian lainnya. Kami pastikan semua kegiatan penyidikan baik di kasus ini maupun kasus lainnya tetap dilaksanakan secara objektif dan profesional." kata Bagus.
Diketahui, dugaan bullying diduga dilakukan di sekolah oleh dua teman kelas korban pada 7 Februari 2023 dan membuat tulang lengan atas korban mengalami patah. Sempat berakhir damai melalui mediasi sekitar September 2023, kasus kembali mengemuka setelah orang tua korban melapor ke Polres Sukabumi Kota pada 16 Oktober 2023.
Orang tua korban membawa kasus ini ke jalur hukum karena merasa diintimidasi pihak sekolah dan diminta membuat pernyataan klarifikasi yang sudah disediakan oleh sekolah. Didampingi kuasa hukumnya, korban dan orang tuanya pun sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo sebelumnya mengatakan pihaknya kesulitan mengungkap kasus ini karena memperoleh banyak keterangan berbeda antara pihak korban dan terduga pelaku, termasuk keterangan para saksi. Alhasil, kepolisian melakukan upaya konfrontir atau mempertemukan seluruh pihak secara langsung.