SUKABUMIUPDATE.com - Dua pria asal Aceh, MR (35 tahun) dan M (27 tahun), diamankan Anggota TNI Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi. Keduanya terbukti memiliki, mengedarkan, dan menjual obat keras terlarang golongan G jenis Tramadol dan Hexymer.
Danramil 0622-14/Surade, Kapten Arm Witono mengatakan, keduanya diamankan di sebuah kamar Kontrakan di Kampung Kalapacondong Rt 005 Rw 001 Desa Ujunggenteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
”Barang bukti yang diamankan sebanyak 61 butir Tramadol dan 16 butir Heksimer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 4.170.000, 2 unit Sepeda Motor dan 2 unit HP,” kata Witono kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: 2 Pemuda Asal Aceh Diamankan Kodim 0622, Jual Tramadol di Jampang Sukabumi
Witono menuturkan, berdasarkan pengakuan keduanya, obat tersebut dipasarkan terhadap kalangan remaja dengan harga jual Rp7.000 untuk 1 butir Tramadol dan 5 butir Hexymer per paket kemasan seharga Rp 10.000.
Adapun penangkapan ini, lanjut Witono, berbekal dari informasi masyarakat di wilayah Surade dan Jampangkulon yang diresahkan dengan peredaran obat terlarang.
“Salah satunya dapat memicu maraknya Aksi kekerasan dan kejahatan yang dilakukan oleh remaja dan dari informasi serta pengaduan masyarakat tersebut kami lakukan pendalaman terkait peredaran obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Hexyimer,” jelasnya.
Menurut Witono, kedua pengedar itu kini telah diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Ciracap beserta barang buktinya.
”Berkoordinasi dengan Polsek Ciracap, dalam hal ini kedua pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Polsek Ciracap,” pungkasnya.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan 11 Propemperda 2024, Berikut Daftarnya
Penangkapan pengedar obat keras oleh TNI di wilayah Pajampangan ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya pada tanggal 14 April 2023 lalu, Anggota TNI Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi juga sempat mengamankan 2 orang pengedar beserta barang bukti Tramadol 140 butir dan Hexymer 588 butir di Surade. Keduanya juga merupakan warga Aceh yang saat ini sedang menjalani proses hukuman.