SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Pariwisata atau Dispar Kabupaten Sukabumi Sigit Widarmadi buka suara terkait rencana penutupan Pulau Kunti dan Pantai Pasir Putih untuk aktivitas wisata pada tahun 2024 mendatang.
Larangan kegiatan wisata ini karena kedua tempat itu masuk kedalam wilayah konservasi Cagar Alam Cibanteng di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Adapun keputusan penutupan ini sebelumnya telah disepakati dalam rapat koordinasi di kantor Desa Mandrajaya, Rabu, 29 November 2023 lalu.
Hadir dalam rapat itu Pemerintah Desa Mandrajaya, Kepala Resort Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Cikepuh (membawahi Cagar Alam Cibanteng), Kepala Bagian ESDM Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Badan Pengelola Ciletuh-Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGGp), PAPSI, Ketua Ranger, pelaku usaha, pelaku jasa perahu, Balawista, Pokmasi, dan paguyuban pemandu wisata.
Baca Juga: Mulai 2024, Pulau Kunti dan Pantai Pasir Putih Sukabumi Ditutup untuk Wisatawan
Menanggapinya, Sigit mengatakan pihaknya mengikuti keputusan dari hasil rapat koordinasi tersebut. Menurut dia, dalam keputusan itu sebenarnya wisatawan tetap diperbolehkan mengunjungi Pulau Kunti, namun hanya sebatas melihat dari perahu wisata tanpa memasuki kawasan.
"Itu merupakan tempat Konservasi, sehingga kami akan mengikuti hasil keputusan rapat yang menjadi keputusan BKSDA. Pengunjung masih bisa melihat keindahan (Pulau Kunti dan Pantai Pasir Putih) melalui perahu, namun tidak diperbolehkan turun dan bermain di area tersebut," ujar Sigit kepada sukabumiupdate.com sabtu (9/12/2023).
Oleh karena itu, ia pun mengimbau kepada masyarakat dan wisatawan agar mematuhi aturan ini, guna mendukung upaya pelestarian lingkungan dan ekosistem yang ada di kawasan Cagar Alam Cibanteng tersebut.
"Intinya kita harus mengikuti aturan apa yang sudah menjadi keputusan BKSDA karena itu kewenangannya mereka," tandasnya.