SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan bullying siswa kelas III sekolah dasar (SD) swasta di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, masih berlanjut. Polisi kesulitan mengungkap perkara ini karena menemukan banyak keterangan berbeda antara pihak korban dan terduga pelaku. Akibatnya hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Dugaan perundungan ini diduga dilakukan di sekolah oleh dua teman kelas korban pada 7 Februari 2023 dan membuat tulang lengan atas korban mengalami patah. Sempat berakhir damai melalui mediasi sekitar September 2023, kasus kembali mengemuka setelah orang tua korban melapor ke Polres Sukabumi Kota pada 16 Oktober 2023.
Orang tua korban membawa kasus ini ke jalur hukum karena merasa diintimidasi pihak sekolah dan diminta membuat pernyataan klarifikasi yang sudah disediakan oleh sekolah. Didampingi kuasa hukumnya, korban dan orang tuanya juga sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Disdikbud Sukabumi Soal Kasus Dugaan Bullying di SD Swasta Jadi Perhatian Dewan
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan pihaknya kesulitan mengungkap kasus ini karena memperoleh banyak keterangan berbeda antara pihak korban dan terduga pelaku, termasuk keterangan para saksi. Alhasil, kepolisian akan melakukan upaya konfrontir atau mempertemukan seluruh pihak secara langsung.
"Keterangan korban dengan terduga pelaku berbeda. Keterangan saksi-saksi lainnya juga berbeda. Kita konfrontir terhadap korban, pelaku, dan saksi-saksi (berjumlah sekitar 10 orang) yang lain," kata dia kepada sukabumiupdate.com setelah menghadiri konferensi pers kasus lain di Mapolres Sukabumi Kota pada Jumat (8/12/2023).
Kendala itu membuat Polres Sukabumi Kota belum menetapkan satu pun tersangka. "Belum tersangka. Kita akan pemeriksaan tambahan dan gelar perkara, termasuk pemeriksaan konfrontir terhadap korban dan terduga pelaku. Ini untuk menentukan langkah kami ke depan. Hasil penyelidikan ini apakah dapat kami tingkatkan ke penyidikan," ujar Ari.
"Dalam penanganan ini, kita tetap berpedoman terhadap aturan yang berlaku yaitu UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak. Tetap secara profesional kita pastikan akan menindak tegas siapa pun yang bersalah. Namun kita tidak mengesampingkan profesionalitas kita, prosedural kita, dalam penegakan hukum," ujar Ari menambahkan.