SUKABUMIUPDATE.com - Akibat kecanduan video porno, tiga siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri nekat melakukan rudapaksa terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun. Aksi pemerkosaan ini dilakukan di salah satu rumah tersangka di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Rabu, 6 Desember 2023.
Ketiga tersangka adalah pelajar aktif di sekolah yang sama yakni salah satu SMK negeri di Kota Sukabumi. Sementara korban sudah putus sekolah. Tiga tersangka ini berinisial RS (17 tahun), MRS (18 tahun), dan UM alias L (18 tahun). Dua orang telah ditangkap dan satu lainnya yaitu UM alias L berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan korban dirudapaksa secara paksa dan bergiliran oleh ketiga tersangka di rumah UM alias L yang saat ini buron pada Rabu lalu sekira pukul 17.30 WIB. Ketika itu, korban yang juga tinggal di Lembursitu, sedang disuruh sepupunya untuk memanggil tukang bangunan.
Ari menyebut korban diminta memanggil tukang bangunan untuk membetulkan rumah sepupunya yang bocor. Namun saat dalam perjalanan memanggil tukang, korban bertemu dua tersangka, kemudian dibujuk untuk ikut ke rumah tersangka UM alias L. Di rumah itulah, ketiga tersangka melakukan aksi kejinya terhadap korban.
"Di situ para tersangka melakukan perbuatan cabul. Melakukannya bergantian. Dua orang memegang tangan dan kaki (korban), lalu salah satu melakukan. Dilakukan tiga kali," kata dia kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga: Live Konten Pornografi, Dua Sejoli di Garut Terancam 10 Tahun Penjara
Setelah kejadian, korban diantar tersangka ke rumah temannya sambil menangis. Korban lalu diantar oleh temannya ke rumahnya dan melaporkan peristiwa itu kepada orang tua.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan korban awalnya bersedia ikut ke rumah salah satu tersangka atau tempat kejadian karena dibujuk untuk mengganti pakaian akibat basah setelah diguyur hujan. Para tersangka merayu korban dan menyebut akan mengganti pakaiannya dengan sarung.
"Saat itu korban dibujuk karena bajunya basah, diajaklah ke salah satu rumah untuk diganti dengan kain sarung. Setelah kain sarung digunakan, korban diajak ke kamar," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, Bagus menegaskan aksi ini dilakukan karena mereka terinspirasi atau kecanduan video porno yang sering ditontonnya. "Karena sering menonton film-film yang tidak senonoh. Dia terpengaruh itu," kata dia.
Polisi berhasil menangkap dua tersangka kurang dari 24 jam. Mereka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.