SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan Perselingkuhan YH, oknum Kepala Desa (Kades) Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten dengan istri orang masuk babak baru. Kasus tersebut sudah masuk meja hijau.
Bersama dengan EH, selingkuhannya, YH sudah memasuki masa sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Cibadak Kelas I B, Rabu (6/12/2023). Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan.
"Mereka tidak didampingi penasehat hukum, menghadap sendiri persidangan. Terus tidak ada keberatan terhadap surat dakwaan. Jadi didakwa bersalah, didakwanya pasal 284 perzinahan," ujar Humas PN Cibadak Kelas I B, Yudistira kepada awak media, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Digerebek di Sukabumi Ngamar Bareng Istri Orang, Kades Cikamunding Bantah Selingkuh
Agenda sidang berikutnya, kata Yudistira, akan kembali dilanjutkan pada Rabu 13 Desember 2023 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Diketahui sebelumnya, YH dan EH ditetapkan sebagai tersangka kasus perselingkuhan oleh Polres Sukabumi. Keduanya tepergok oleh suami EH tengah berduaan di salah satu vila di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi Jumat 7 Juli 2023 lalu.