SUKABUMIUPDATE.com - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi membenarkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bakal melarang penunggak pajak kendaraan bermotor mengisi bensin di semua SPBU di Jabar.
Meski begitu, dipastikan saat ini kebijakan yang digulirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar tersebut masih sekedar wacana yang terus akan dikaji.
"Iya ada wacana dari pemerintah khususnya pemerintah Provinsi Jawa Barat bahwa akan diberlakukan pelarangan pengisian bahan bakar kendaraan bermotor bagi kendaraan yang menunggak (pajak)," ujar Kepala P3DW Kota Sukabumi Iwan Juanda kepada sukabumiupdate.com pada Rabu (06/12/2023).
Baca Juga: Bebas BBNKB II dan Diskon Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang, Cek Syaratnya!
Iwan menuturkan, salah satu yang mendasari adanya wacana kebijakan tersebut adalah untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, khususnya dalam penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran.
"Ada 4 hal yang menjadi pertimbangan. Yang pertama untuk unsur keadilan, yang kedua untuk mengurangi tingkat kemacetan, yang ketiga adalah supaya tepat sasaran dari penyaluran BBM bersubsidi," kata dia.
"Yang keempat kan pajak itu untuk pembangunan, otomatis kalau semua orang taat bayar pajak dan maksimal semuanya bisa ditarik, otomatis sumber kas negara bertambah dan dapat dimanfaatkan dan dimaksimalkan untuk pembangunan," tandasnya.