SUKABUMIUPDATE.com - Pria lanjut usia (lansia) berinisial D (74 tahun) yang dikenal sebagai dukun harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencabuli seorang perempuan berusia 26 tahun di Kabupaten Sukabumi dengan modus menjanjikan uang gaib.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada Minggu 3 Desember 2023 sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Kertaraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi. Bermula ketika korban datang ke kediaman pelaku untuk berkonsultasi.
"Awalnya korban mendatangi D untuk berkonsultasi bahwa ibunya sedang sakit dan tidak punya biaya untuk mengobati ibunya, sehingga dari konsultasi itu tersangka D memberikan penjelasan dan keyakinan kepada korban bahwa dia bisa membantu mendapatkan rezeki," ujar Maruly kepada awak media, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga: Modus Gandakan Uang, Seorang Dukun Cabul Setubuhi Remaja 19 Tahun
Pelaku saat itu menjanjikan kepada korban bahwa dirinya bisa menghasilkan uang gaib senilai Rp5 juta dalam semalam. Tak hanya itu, ia juga mengaku dapat membantu korban untuk lebih mudah dalam memikat laki-laki. Semua modus tersebut menurut pelaku bisa dilakukan asal menjalani ritual, yakni mandi kembang.
"Pelaku melakukan praktek ritual dengan cara memandikan pada malam hari untuk membuang aura negatif dalam diri korban. Korban pun (sebelum mandi kembang) diberikan syarat untuk mencari bunga anggrek bulan warna putih dan bunga cabe," terangnya.
Usai korban memenuhi syarat tersebut, lanjut Maruly, kemudian pelaku meminta korban untuk berganti baju. Lalu dimulailah ritual dengan dibacakan doa-doa.
"Pada saat dibacakan doa terjadilah praktek asusila yang dilakukan oleh tersangka D yaitu dengan memasukan jarinya ke kelamin korban. Korban pada saat dilakukan praktek tersebut segera tersadar dan melapor ke Unit PPA satreskrim Polres Sukabumi," ucap Maruly.
Menurut Maruly, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul tersebut lantaran nafsu kepada korban. Kemudian berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindakan pencabulan terhadap pasiennya. D juga mengaku sudah sekitar satu tahun lebih menjalani profesi sebagai dukun.
"Yang bersangkutan selama 1 tahun lebih berprofesi sebagai dukun atau paranormal, untuk sementara yang membuat laporan baru satu orang. PPA mencoba mendalami ada korban-korban lain yang belum sempat melapor kami juga menghimbau agar para korban yang pernah berobat atau mungkin mendapatkan perlakuan serupa dan merasa sebagai korban untuk melapor ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi," jelasnya.
Maruly menuturkan, oleh penyidik tersangka D disangkakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.