Bagaimana Nasib Bacalon Kades Karangtengah Sukabumi Usai Menang Gugatan?

Rabu 06 Desember 2023, 20:11 WIB
Konferensi pers gugatan pemilihan kepala desa Karangtengah, Cibadak Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari

Konferensi pers gugatan pemilihan kepala desa Karangtengah, Cibadak Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari

SUKABUMIUPDATE.com - Silmi Nurjaya, Bakal Calon Kades Karangtengah di Pilkades serentak gelombang II yang diselenggarakan 24 September 2023 lalu, melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibadak.

Sebelumnya, Silmi Nurjaya dinyatakan tidak lolos sebagai calon kades untuk Pilkades, karena dinyatakan gagal dalam uji kompetensi (ujikom), dan permasalahan mencuat hingga digugat ke pengadilan.

Kuasa hukum Silmi Nurjaya, Jabbarudin Wuquf dalam konferensi persnya, pada Selasa malam, 05 Desember 2023, mengatakan bahwa dalam proses gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Cibadak menggelar sampai tiga belas kali persidangan, hingga akhirnya Pengadilan Negeri Cibadak mengabulkan gugatan penggugat dan dimenangkan oleh Silmi Nurjaya.

"Kita mengucapkan rasa syukur, karena pada Senin, 4 Desember 2023, kita sudah menerima amar putusan dari Pengadilan Negeri Cibadak, yang mana dalam gugatan perdata nomor 34 tahun 2023, klien kami atas nama Silmi telah dinyatakan menang, bisa dikatakan bahwa dalam amar putusan itu yang berbunyi telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan tidak mempunya kekuatan hukum yang tetap," papar Jabarudin Wukuf, seperti dikutip sukabumiupdate.com, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga: Buntut Baligo Capres di Sukabumi Dicoret-coret, Partai Diimbau Ronda Malam

"Artinya bahwa pemilihan Kepala Desa pada tahapannya yaitu tidak dibenarkan dan sudah melakukan kesalahan yang sangat fatal," imbuhnya.

Sesuai dengan gugatan, kata Jabar, panitia pemilihan kepala Desa di Desa Karangtengah telah melanggar pasal 29 huruf b, angka 21 dan 20, Peraturan Bupati nomor 62 tahun 2022, tentang pedoman teknis tata cara pemilihan Kepala Desa.

"Namanya undang-undang itu sifatnya final, tidak bisa ditawar, suka atau tidak suka sifatnya itu panitia harus melaksanakan seluruh rangkaian, seluruh pasal yang sudah ditetapkan oleh Perda dan peraturan Bupati," ujar Jabar.

Menurut Jabar, saat itu belum terjadi pemilihan, dan sudah melakukan kesepakatan yang mana dalam kesepakatan point tersebut menyatakan, semua pihak menerima apabila gugatan menang harus menerima satu sama lain.

"Kita melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat, yaitu Panitia Pemilihan Kepala Desa saja. Bahwa kita sudah melihat dan sudah bersepakat antara DPMD dengan Kabag Hukum, Sekda, sebelum dimulainya pemilihan Kepala Desa di Karangtengah, sudah ada kesepakatan, ini pemilihan mau dilanjut atau tidak dilanjut," bebernya.

Baca Juga: Retakan Tanah 70 Meter, Warga Curugkembar Sukabumi Diimbau Waspada

Sehingga, jelas Jabar, gugatan ini sudah dari awal dilakukan sebelum adanya pemilihan, dan dinyatakan dalam gugatan ini terbukti seorang panitia pemilihan kepala desa, telah melanggar aturan Perbup nomor 62 tahun 2023,

"Yang di situ dinyatakan perbuatan melawan hukum, telah melanggar kaidah yang sudah ditetapkan oleh peraturan Bupati," tuturnya.

Jabar menegaskan, ini (putusan pengadilan) dikembalikan ke klien kami Muhammad Silmi, apakah berlanjut ke Polda Jabar atau akan melakukan posisi gugatan ke PTUN, atau posisinya menekan ke pihak pemerintah Kabupaten Sukabumi.

"Sesuai dengan putusan pengadilan, curang atau tidak curang nanti ada pihak, kita akan melanjutkan kepada Polda Jabar, kita akan laporkan ke Polda Jabar, dasar kita ada perbuatan melawan hukum, siapa yang terlibat kita akan melakukan pelaporan," katanya.

Selanjutnya, kata Jabar, Ketua tim pemenangan akan memaparkan salah satunya semua calon sudah menandatangani, menerima hasil putusan pengadilan.

Baca Juga: Buntut Isu Intervensi KPK, Pengamat: Kelakuan Jokowi Bakal Terbuka Satu Persatu

"Kalaupun misalkan ada kesepakatan permufakatan, penyetingan untuk calon Kepala Desa yang akan dimenangkan sebelumnya, maka sudah jelas ini adalah satu bentuk kecurangan, tetapi kita akan kembangkan dan melihat dari mana celahnya, yang jelas di sini adalah panitia terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Food & Travel22 November 2024, 08:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)