SUKABUMIUPDATE.com - Silmi Nurjaya, Bakal Calon Kades Karangtengah di Pilkades serentak gelombang II yang diselenggarakan 24 September 2023 lalu, melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibadak.
Sebelumnya, Silmi Nurjaya dinyatakan tidak lolos sebagai calon kades untuk Pilkades, karena dinyatakan gagal dalam uji kompetensi (ujikom), dan permasalahan mencuat hingga digugat ke pengadilan.
Kuasa hukum Silmi Nurjaya, Jabbarudin Wuquf dalam konferensi persnya, pada Selasa malam, 05 Desember 2023, mengatakan bahwa dalam proses gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Cibadak menggelar sampai tiga belas kali persidangan, hingga akhirnya Pengadilan Negeri Cibadak mengabulkan gugatan penggugat dan dimenangkan oleh Silmi Nurjaya.
"Kita mengucapkan rasa syukur, karena pada Senin, 4 Desember 2023, kita sudah menerima amar putusan dari Pengadilan Negeri Cibadak, yang mana dalam gugatan perdata nomor 34 tahun 2023, klien kami atas nama Silmi telah dinyatakan menang, bisa dikatakan bahwa dalam amar putusan itu yang berbunyi telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan tidak mempunya kekuatan hukum yang tetap," papar Jabarudin Wukuf, seperti dikutip sukabumiupdate.com, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga: Buntut Baligo Capres di Sukabumi Dicoret-coret, Partai Diimbau Ronda Malam
"Artinya bahwa pemilihan Kepala Desa pada tahapannya yaitu tidak dibenarkan dan sudah melakukan kesalahan yang sangat fatal," imbuhnya.
Sesuai dengan gugatan, kata Jabar, panitia pemilihan kepala Desa di Desa Karangtengah telah melanggar pasal 29 huruf b, angka 21 dan 20, Peraturan Bupati nomor 62 tahun 2022, tentang pedoman teknis tata cara pemilihan Kepala Desa.
"Namanya undang-undang itu sifatnya final, tidak bisa ditawar, suka atau tidak suka sifatnya itu panitia harus melaksanakan seluruh rangkaian, seluruh pasal yang sudah ditetapkan oleh Perda dan peraturan Bupati," ujar Jabar.
Menurut Jabar, saat itu belum terjadi pemilihan, dan sudah melakukan kesepakatan yang mana dalam kesepakatan point tersebut menyatakan, semua pihak menerima apabila gugatan menang harus menerima satu sama lain.
"Kita melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat, yaitu Panitia Pemilihan Kepala Desa saja. Bahwa kita sudah melihat dan sudah bersepakat antara DPMD dengan Kabag Hukum, Sekda, sebelum dimulainya pemilihan Kepala Desa di Karangtengah, sudah ada kesepakatan, ini pemilihan mau dilanjut atau tidak dilanjut," bebernya.
Baca Juga: Retakan Tanah 70 Meter, Warga Curugkembar Sukabumi Diimbau Waspada
Sehingga, jelas Jabar, gugatan ini sudah dari awal dilakukan sebelum adanya pemilihan, dan dinyatakan dalam gugatan ini terbukti seorang panitia pemilihan kepala desa, telah melanggar aturan Perbup nomor 62 tahun 2023,
"Yang di situ dinyatakan perbuatan melawan hukum, telah melanggar kaidah yang sudah ditetapkan oleh peraturan Bupati," tuturnya.
Jabar menegaskan, ini (putusan pengadilan) dikembalikan ke klien kami Muhammad Silmi, apakah berlanjut ke Polda Jabar atau akan melakukan posisi gugatan ke PTUN, atau posisinya menekan ke pihak pemerintah Kabupaten Sukabumi.
"Sesuai dengan putusan pengadilan, curang atau tidak curang nanti ada pihak, kita akan melanjutkan kepada Polda Jabar, kita akan laporkan ke Polda Jabar, dasar kita ada perbuatan melawan hukum, siapa yang terlibat kita akan melakukan pelaporan," katanya.
Selanjutnya, kata Jabar, Ketua tim pemenangan akan memaparkan salah satunya semua calon sudah menandatangani, menerima hasil putusan pengadilan.
Baca Juga: Buntut Isu Intervensi KPK, Pengamat: Kelakuan Jokowi Bakal Terbuka Satu Persatu
"Kalaupun misalkan ada kesepakatan permufakatan, penyetingan untuk calon Kepala Desa yang akan dimenangkan sebelumnya, maka sudah jelas ini adalah satu bentuk kecurangan, tetapi kita akan kembangkan dan melihat dari mana celahnya, yang jelas di sini adalah panitia terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum," pungkasnya.