Bagaimana Nasib Bacalon Kades Karangtengah Sukabumi Usai Menang Gugatan?

Rabu 06 Desember 2023, 20:11 WIB
Konferensi pers gugatan pemilihan kepala desa Karangtengah, Cibadak Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari

Konferensi pers gugatan pemilihan kepala desa Karangtengah, Cibadak Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari

SUKABUMIUPDATE.com - Silmi Nurjaya, Bakal Calon Kades Karangtengah di Pilkades serentak gelombang II yang diselenggarakan 24 September 2023 lalu, melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibadak.

Sebelumnya, Silmi Nurjaya dinyatakan tidak lolos sebagai calon kades untuk Pilkades, karena dinyatakan gagal dalam uji kompetensi (ujikom), dan permasalahan mencuat hingga digugat ke pengadilan.

Kuasa hukum Silmi Nurjaya, Jabbarudin Wuquf dalam konferensi persnya, pada Selasa malam, 05 Desember 2023, mengatakan bahwa dalam proses gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Cibadak menggelar sampai tiga belas kali persidangan, hingga akhirnya Pengadilan Negeri Cibadak mengabulkan gugatan penggugat dan dimenangkan oleh Silmi Nurjaya.

"Kita mengucapkan rasa syukur, karena pada Senin, 4 Desember 2023, kita sudah menerima amar putusan dari Pengadilan Negeri Cibadak, yang mana dalam gugatan perdata nomor 34 tahun 2023, klien kami atas nama Silmi telah dinyatakan menang, bisa dikatakan bahwa dalam amar putusan itu yang berbunyi telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan tidak mempunya kekuatan hukum yang tetap," papar Jabarudin Wukuf, seperti dikutip sukabumiupdate.com, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga: Buntut Baligo Capres di Sukabumi Dicoret-coret, Partai Diimbau Ronda Malam

"Artinya bahwa pemilihan Kepala Desa pada tahapannya yaitu tidak dibenarkan dan sudah melakukan kesalahan yang sangat fatal," imbuhnya.

Sesuai dengan gugatan, kata Jabar, panitia pemilihan kepala Desa di Desa Karangtengah telah melanggar pasal 29 huruf b, angka 21 dan 20, Peraturan Bupati nomor 62 tahun 2022, tentang pedoman teknis tata cara pemilihan Kepala Desa.

"Namanya undang-undang itu sifatnya final, tidak bisa ditawar, suka atau tidak suka sifatnya itu panitia harus melaksanakan seluruh rangkaian, seluruh pasal yang sudah ditetapkan oleh Perda dan peraturan Bupati," ujar Jabar.

Menurut Jabar, saat itu belum terjadi pemilihan, dan sudah melakukan kesepakatan yang mana dalam kesepakatan point tersebut menyatakan, semua pihak menerima apabila gugatan menang harus menerima satu sama lain.

"Kita melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat, yaitu Panitia Pemilihan Kepala Desa saja. Bahwa kita sudah melihat dan sudah bersepakat antara DPMD dengan Kabag Hukum, Sekda, sebelum dimulainya pemilihan Kepala Desa di Karangtengah, sudah ada kesepakatan, ini pemilihan mau dilanjut atau tidak dilanjut," bebernya.

Baca Juga: Retakan Tanah 70 Meter, Warga Curugkembar Sukabumi Diimbau Waspada

Sehingga, jelas Jabar, gugatan ini sudah dari awal dilakukan sebelum adanya pemilihan, dan dinyatakan dalam gugatan ini terbukti seorang panitia pemilihan kepala desa, telah melanggar aturan Perbup nomor 62 tahun 2023,

"Yang di situ dinyatakan perbuatan melawan hukum, telah melanggar kaidah yang sudah ditetapkan oleh peraturan Bupati," tuturnya.

Jabar menegaskan, ini (putusan pengadilan) dikembalikan ke klien kami Muhammad Silmi, apakah berlanjut ke Polda Jabar atau akan melakukan posisi gugatan ke PTUN, atau posisinya menekan ke pihak pemerintah Kabupaten Sukabumi.

"Sesuai dengan putusan pengadilan, curang atau tidak curang nanti ada pihak, kita akan melanjutkan kepada Polda Jabar, kita akan laporkan ke Polda Jabar, dasar kita ada perbuatan melawan hukum, siapa yang terlibat kita akan melakukan pelaporan," katanya.

Selanjutnya, kata Jabar, Ketua tim pemenangan akan memaparkan salah satunya semua calon sudah menandatangani, menerima hasil putusan pengadilan.

Baca Juga: Buntut Isu Intervensi KPK, Pengamat: Kelakuan Jokowi Bakal Terbuka Satu Persatu

"Kalaupun misalkan ada kesepakatan permufakatan, penyetingan untuk calon Kepala Desa yang akan dimenangkan sebelumnya, maka sudah jelas ini adalah satu bentuk kecurangan, tetapi kita akan kembangkan dan melihat dari mana celahnya, yang jelas di sini adalah panitia terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak