Perang Geng Motor di Sukabumi Tewaskan Mamad, Polisi Tetapkan 10 Tersangka

Rabu 06 Desember 2023, 19:15 WIB
3 tersangka kasus perang antarkelompok bermotor yang tewaskan Mamad di Bojonggenteng Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)

3 tersangka kasus perang antarkelompok bermotor yang tewaskan Mamad di Bojonggenteng Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perang antar kelompok bermotor di Lapang Sepak Bola Kampung Pakuwon Rt. 005/001 Desa Cibodas Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Selasa dinihari 14 November 2023 sekitar pukul 01.30 WIB. Peristiwa berdarah ini menewaskan MA alias Mamad (18 tahun).

Dari 10 orang tersebut, tiga diantaranya yang bertanggungjawab atas kematian Mamad. Mereka adalah I (19 tahun), R (20 tahun), dan L (18 tahun).

I dan R merupakan pelaku utama pengeroyokan kepada korban. I membacok dada korban, sedangkan R membacok tangan kiri dan perut korban. Adapun peran L adalah melakukan perjanjian perang lewat media sosial Instagram dengan I. Perang ini melibatkan dua geng motor Parungkuda Street yang dipimpin I dengan Warbu Street yang dipimpin L.

"Motifnya adalah dari para pelaku dengan korban ini ada ajakan untuk menantang atau berperang. Pada saat kejadian korban ini yang mungkin karena tidak sigap sehingga berhasil terkena sabetan, terjatuh dan kemudian dibacok berkali-kali oleh para pelaku (I dan R)," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga: Mamad Tewas dalam Perang Sajam dan Bom Molotov di Bojonggenteng Sukabumi

Maruly mengungkapkan, tujuh orang tersangka lainnya merupakan anak di bawah umur, mereka kini sudah ditetapkan jadi anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Proses penyidikannya (untuk 7 ABH) berbeda. Yang itu bersifat tertutup dan waktunya lebih cepat. Sekarang sudah dilimpahkan perkara, tersangkanya serta barang buktinya ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan sidang secara tertutup," jelas Maruly.

Adapun terhadap ketiga tersangka dewasa, lanjut Maruly, beberapa pasal yang akan diterapkan, termasuk Pasal 338 KUHPidana, Pasal 170 ayat 2 ketiga e KUHPidana, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dan Pasal 358 ke-2e KUHPidana, serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman pidana berkisar antara 7 hingga 15 tahun penjara.

"Pelaku dewasa, khususnya ketiga orang tersebut, akan dikenakan pasal-pasal tersebut. Sementara untuk pelaku anak di bawah umur, Undang-Undang Peradilan Anak yang akan diterapkan," tandasnya.

Kemudian alat bukti dan barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini, yakni surat visum et refertum, keterangan saksi/anak berhadapan dengan hukum (ABH), keterangan tersangka, serta 3 sajam jenis celurit dengan ukuran berbeda.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak
Bola30 Januari 2025, 14:15 WIB

Persib Hati-hati Tergelincir! Persija Menguntit di Posisi Dua Hanya Beda 5 Poin!

Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5.
Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5. (Sumber : X/@Persija_Jkt/@persib).
Sukabumi30 Januari 2025, 14:07 WIB

Warga Protes! Objek Wisata Bukit Karang Numpang Sukabumi Digerus Tambang

Bukit ini dikenal karena memiliki pemandangan yang indah.
Warga menunjukkan aktivitas tambang batu karst di bukit Karang Numpang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa