SUKABUMIUPDATE.com - Sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perang antar kelompok bermotor di Lapang Sepak Bola Kampung Pakuwon Rt. 005/001 Desa Cibodas Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Selasa dinihari 14 November 2023 sekitar pukul 01.30 WIB. Peristiwa berdarah ini menewaskan MA alias Mamad (18 tahun).
Dari 10 orang tersebut, tiga diantaranya yang bertanggungjawab atas kematian Mamad. Mereka adalah I (19 tahun), R (20 tahun), dan L (18 tahun).
I dan R merupakan pelaku utama pengeroyokan kepada korban. I membacok dada korban, sedangkan R membacok tangan kiri dan perut korban. Adapun peran L adalah melakukan perjanjian perang lewat media sosial Instagram dengan I. Perang ini melibatkan dua geng motor Parungkuda Street yang dipimpin I dengan Warbu Street yang dipimpin L.
"Motifnya adalah dari para pelaku dengan korban ini ada ajakan untuk menantang atau berperang. Pada saat kejadian korban ini yang mungkin karena tidak sigap sehingga berhasil terkena sabetan, terjatuh dan kemudian dibacok berkali-kali oleh para pelaku (I dan R)," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga: Mamad Tewas dalam Perang Sajam dan Bom Molotov di Bojonggenteng Sukabumi
Maruly mengungkapkan, tujuh orang tersangka lainnya merupakan anak di bawah umur, mereka kini sudah ditetapkan jadi anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Proses penyidikannya (untuk 7 ABH) berbeda. Yang itu bersifat tertutup dan waktunya lebih cepat. Sekarang sudah dilimpahkan perkara, tersangkanya serta barang buktinya ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan sidang secara tertutup," jelas Maruly.
Adapun terhadap ketiga tersangka dewasa, lanjut Maruly, beberapa pasal yang akan diterapkan, termasuk Pasal 338 KUHPidana, Pasal 170 ayat 2 ketiga e KUHPidana, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dan Pasal 358 ke-2e KUHPidana, serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman pidana berkisar antara 7 hingga 15 tahun penjara.
"Pelaku dewasa, khususnya ketiga orang tersebut, akan dikenakan pasal-pasal tersebut. Sementara untuk pelaku anak di bawah umur, Undang-Undang Peradilan Anak yang akan diterapkan," tandasnya.
Kemudian alat bukti dan barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini, yakni surat visum et refertum, keterangan saksi/anak berhadapan dengan hukum (ABH), keterangan tersangka, serta 3 sajam jenis celurit dengan ukuran berbeda.