SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pedagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Sukabumi mencatat dua komoditas Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) mengalami kenaikan harga di minggu pertama bulan Desember 2023. Keduanya yakni cabai merah kriting dan cabai merah besar.
Dalam keterangan tertulisnya, Plt Kepala Disdagrin, Dani Tarsoni menyampaikan kenaikan harga pada hasil pertanian jenis cabai merah kriting mencapai 11,76 persen. Sedangkan cabai merah besar mengalami kenaikan sekitar 17,89 persen.
"Rata-rata harga cabai merah kriting saat ini sekitar Rp 83.125 per kilogram, naik dari harga sebelumnya pada minggu lalu yakni sekitar Rp 74.375 per kilogram," ujarnya seperti dikutip sukabumiupdate.com, Kamis (6/12/2023).
Baca Juga: Perang Tanding Cisaat Sukabumi Berujung Maut, Kenapa Remaja Suka Tawuran?
Dari data Disdagrin nampak harga cabai merah kriting dan cabai merah besar di setiap pasar yang ada di Kabupaten Sukabumi bervariasi. Harga tertinggi cabai rawit merah berada di Pasar Cicurug. Harga cabai merah kriting di Pasar Cicurug menembus Rp 100.000 per kilogram.
Sedangkan harga cabai merah kriting terendah berada di Pasar Sukaraja sebesar Rp 60.000 per kilogram.
Adapun harga cabai merah besar paling tinggi berada di Pasar Cicurug, yaitu berkisar di harga Rp 100.000 per kilogram. Sedangkan harga terendah bis di dapat di Pasar Sukaraja, yaitu sekitar Rp. 60.000 per kilogram. (Adv)