SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menetapkan lima anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagai tersangka dalam kasus tawuran maut di Jalan Raya Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Rabu malam, 29 November 2023.
Peristiwa ini menewaskan M (20 tahun), warga Kampung Kadupugur RT 12/04 Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. M meninggal di rumah sakit karena kehabisan darah akibat luka bacoknya pada bagian leher.
Peran kelima tersangka diungkap polisi dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (6/12/2023). Kelimanya adalah R alias A (14 tahun), MKR (15 tahun), MFF (17 tahun), AH alias D (15 tahun), dan SBS alias B (17 tahun).
R alias A adalah pelaku utama pembacokan leher korban, MKR membacok kaki kanan korban, dan tiga lainnya melempar batu ke arah kelompok korban. Tawuran ini melibatkan dua kelompok yang terdiri dari para remaja berstatus anak putus sekolah.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan tawuran pecah setelah kedua kelompok yakni dari wilayah Kecamatan Cicantayan dan Kecamatan Cisaat, melakukan perjanjian atau saling menantang di media sosial Instagram.
Melalui pesan Direct Message (DM) akun masing-masing kelompok (bukan individu), mereka menyepakati untuk tawuran dengan menggunakan kode khusus. Setelah bersepakat, kedua kelompok pun bertemu di lokasi kejadian untuk perang tanding.
"Mereka janjian menggunakan medsos, kemudian bertemu di suatu tempat untuk perang tanding. Mereka tidak pernah ada permasalahan sebelumnya (bukan tawuran pelajar atau antar sekolah). Medsos kelompok mereka (saling) men-DM menggunakan kode R artinya Ready dan kode COD atau bertemu di sutau tempat," kata Bagus kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Janjian Lewat IG dengan Kode Khusus, 5 Remaja Jadi Tersangka Tawuran Maut di Sukabumi
Setibanya di lokasi kejadian atau Jalan Raya Cisaat menggunakan beberapa sepeda motor, kelompok korban dari Cicantayan membunyikan klakson sambil mengatakan kode "PAKET PAKET", sebagai tanda sudah berada di lokasi.
Dari sejumlah motor, tiga orang turun (termasuk korban) dan mendekati lokasi sembari membawa senjata tajam celurit. Tak lama, dari arah gang dekat tempat tawuran, keluar kelompok tersangka bersenjata celurit dan golok serta langsung mengambil batu.
Bagus menyebut kelompok korban berjumlah 15 orang, namun hanya tiga yang turun dan terlibat perang. Sementara kelompok tersangka ada 10 orang (terlibat semua), sehingga tawuran tidak dalam kondisi seimbang dan mengakibatkan korban tewas dibacok.
Kelompok korban terdesak dan berusaha melarikan diri lalu dikejar para tersangka, tetapi korban ditinggalkan teman-temannya. Korban sempat mencoba berduel dengan tersangka.
"Tiga orang yang turun, dikeroyok 10 orang. Akhirnya kelompok korban terdesak, melarikan diri dan dikejar kelompok pelaku atau tersangka. Karena terdesak, korban ditinggalkan teman-temannya. Kemudian korban berduel dengan pelaku, namun dari samping kiri korban dibacok. Merasa terluka, korban kabur dan sempat dibawa ke RS Betha Medika (Jalan Cagak Cibaraja) menggunakan motor. Selanjutnya dirujuk ke RSUD R Syamsudin SH dan dinyatakan meninggal. Luka leher yang menyebabkan korban tewas, dari hasil visum (termasuk autopsi)," ujar Bagus.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah senjata tajam berbagai jenis, lima sepeda motor, dan barang bukti lain. Rincinanya, empat pakaian tersangka, tujuh celurit, satu golok, satu samurai, dan lima handphone turut diamankan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana tentang Kekerasan Secara Bersama-sama yang Menyebabkan Kematian dengan penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan Menyebabkan Kematian dengan penjara paling lama 7 tahun.
Saat ini para tersangka berada di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku utama ditangkap di Malangbong, Garut. Sisanya bersembunyi di daerah Sukabumi Kota.