SUKABUMIUPDATE.com - Selama November 2023, Pemerintah Kota Sukabumi menerima 40 aduan masyarakat yang dikirim melalui aplikasi Sukabumi Participatory Responder (SUPER) dan E-Lapor. Kedua platform ini dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi Tantan Sontani dalam keterangannya mengatakan aduan disampaikan untuk sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Sukabumi.
"Aduan yang masuk ke aplikasi SUPER pada November berjumlah 23 dan ke E-Lapor 17 aduan. Total 40 aduan," kata Tantan kepada sukabumiupdate.com, Senin (4/12/2023).
Sebanyak 23 aduan lewat aplikasi SUPER paling banyak disampaikan untuk PDAM (15 aduan) dan Dishub (4 aduan). Sementara 17 aduan lewat E-Lapor, untuk PDAM (10 aduan) dan Dishub (3 aduan). Aduan itu sudah disampaikan ke pihak yang bersangkutan.
Baca Juga: Oktober 2023: Pemkot Sukabumi Terima 45 Aduan Lewat SUPER dan E-Lapor
"Dinas yang mendapat paling banyak pengaduan lewat SUPER adalah PDAM (15 aduan) dan Dishub (4 aduan). Kemudian melalui E-Lapor juga PDAM (10 aduan) dan Dishub (3 aduan). Jadi melalui dua saluran itu terbanyak adalah PDAM dan Dishub," ujar dia.
Tantan menyebut ke depannya Pemerintah Kota Sukabumi hanya akan menggunakan E-Lapor sebagai saluran pengaduan. "Sesuai instruksi pemerintah pusat semua pengaduan online diintegrasikan ke E-Lapor," katanya. (ADV)