SUKABUMIUPDATE.com - Warga Kampung Tanjungsari RT 02/12 Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, resah dengan aktivitas penggalian tanah di dekat permukiman. Pantauan Jumat, 1 Desember 2023, sedang tidak ada kegiatan penggalian, namun kedalaman bekas galian diperkirakan mencapai 10 meter dengan lebar hampir 15 meter. Lokasi galian berada di Jalan KH Ahmad Sanusi dan berjarak sekitar 2 meter dari tower base transceiver station (BTS) setinggi 40-an meter.
Keresahan ini disampaikan Diki Permana, ketua RW setempat. Dia mengatakan aktivitas penggalian tanah sudah terjadi sejak dua bulan terakhir. "Ternyata dia mengadakan kegiatan galian tanpa ada izin dari warga setempat dan lainnya, tetangga, RT/RW. Tahunya dia (pihak penggali) sudah melakukan galian. Selain itu, ternyata di galian ini tanah dan batunya dijual oleh yang punya tanah. Dia tidak memerhatikan keselamatan warga sekitar," kata dia kepada sukabumiupdate.com saat ditemui di lokasi galian, Jumat lalu.
Kekhawatiran warga memuncak ketika mulai melihat banyak retakan di area galian yang diduga disebabkan aktivitas itu, meski dilakukan di atas tanah pribadi. "Takut longsor karena di sini ada tower BTS. Tower BTS kan bobotnya cukup berat. Terus kita warga belum tahu fondasinya sedalam apa. Sementara jarak galian ke tower cukup dekat. Mungkin kalau hujan terus-terusan, pasti longsor dan ke jalan raya. Struktur tanahnya berubah, sudah retak-retak, jalan warga juga retak, dan yang kita rasakan ada getaran sedikit," ujar Diki.
Baca Juga: Kondisi Terkini Korban Tertimbun Longsoran Galian Pasir di Warungkiara Sukabumi
Dalam upayanya, selain merasa tidak pernah memberikan izin galian, Diki menyebut warga juga tidak tahu rencana pembangunan apa di galian tersebut hingga akhirnya warga berupaya melaporkan kekhawatirannya kepada pihak terkait. "Kita menyampaikan kepada kelurahan sesuai SOP, ke dinas terkait, ke sejumlah instansi, bagaimana caranya, kalau kegiatan ini ilegal tolong diberhentikan dulu dan dipertanyakan untuk apa. Intinya ini harus segera diamankan untuk keamanan warga, jangan sampai terjadi longsor," tuturnya.
Diki mengatakan saat ini warga berharap agar dibangun tembok penahan tanah di antara batas galian dengan rumah-rumah penduduk. "Kita ingin aman dan selamat, kegiatan warga juga tidak terganggu, terutama akses. Kemudian antara perbatasan tanah mereka dengan tower dan rumah warga segera diamankan biar aman," kata dia.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi Sony Hermanto mengatakan dalam hal ini pihaknya hanya berwenang mengeluarkan surat rekomendasi untuk diterbitkannya surat izin galian dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). "PU tidak mengeluarkan izin, yang mengeluarkan izin DPMPTSP. Kaitan dengan PU, biasanya diminta oleh DPMPTSP rekomendasi teknis. Sementara saat ini permintaan itu belum ada ke kita," ujar Sony pada Sabtu (2/12/2023).
Secara sepintas setelah dicek ke lokasi, Sony menganggap kondisinya cukup riskan untuk terjadi bencana, terlebih saat ini mulai memasuki musim hujan. "Belum ada permintaan rekomendasi teknis terkait penggalian tersebut, hanya sepintas kita juga monitoring ke lapangan, memang melihat galiannya riskan, dalam artian hari ini kan musim hujan, kemudian juga kondisi dari tipe tanahnya juga dianggap membahayakan," katanya.
Mencegah terjadinya bencana akibat galian ini, Sony mengaku berencana mengirimkan surat pemberhentian aktivitas pekerjaan di galian. "Upaya kita mengirimkan surat ke pemilik lahan terkait pekerjaan tersebut. Kita memberikan saran untuk memberhentikan pekerjaan. Jadi kita sifatnya hanya bisa memberikan saran, tidak bisa lebih," tutur dia. "Senin (4 Desember 2023) kita kirimkan. Kemarin karena ada urusan ini dan itu sehingga tidak terkirimkan. Senin pagi kita kirimkan sesuai jam kerja kita," kata Sony.