SUKABUMIUPDATE.com - Pagar kantor Desa Cihamerang, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, yang disegel oleh sejumlah warga, akhirnya dibuka kembali pada Sabtu (2/12/2023) sekira pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, masyarakat melakukan penyegelan karena menuntut keterbukaan soal pembangunan.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan setelah ada upaya mediasi yang dilakukan Forkopimcam Kabandungan, maka sesuai rencana, pintu pagar Kantor Desa Cihamerang yang sempat disegel oleh warga akhirnya dibuka kembali oleh warga yang menyegel.
"Kapolsek Kalapanunggal telah melaporkan pintu pagar kantor Desa Cihamerang yang kemarin sempat disegel oleh warga, sudah dibuka kembali oleh warga," kata Aah.
Aah menjelaskan pembukaan segel pagar Kantor Desa Cihamerang dilakukan oleh perwakilan tokoh masyarakat dan perwakilan warga yang disaksikan oleh Kapolsek Kalapanunggal Iptu Damar Gunawan, Camat Kabandungan Yuki Ramdan Priana, dan Muspika Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Minta Keterbukaan Pembangunan, Warga Segel Kantor Desa di Kabandungan Sukabumi
Sementara permintaan masyarakat untuk bertemu kepala desa akan dilaksanakan 4 Desember 2023. "Rencana pertemuan yang diminta masyarakat, telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa Cihamerang," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, warga menyegel kantor Desa Cihamerang, Jumat, 1 Desember 2023. Perselisihan masyarakat dengan Pemerintah Desa Cihamerang mencapai titik temu setelah polisi bersama Camat Kabandungan menggelar pertemuan di rumah warga bernama Rudi Gunawan di Kampung Cileleuy RT 03/03 Desa Cihamerang.