SUKABUMIUPDATE.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau BNNK Sukabumi menyampaikan hasil tes urin yang dilakukan terhadap pengendara dan penumpang mobil Daihatsu Ayla Merah yang terlibat kecelakaan beruntun di Jalan RA Kosasih Sukabumi Kamis 30 November 2023 kemarin.
Diketahui, dalam kejadian dugaan tabrak lari itu, pengemudi Ayla Merah berinisial FA (21 tahun) menabrak delapan kendaraan di tiga lokasi berbeda sebelum akhirnya menabrak kios buah di depan Kantor BNNK Sukabumi.
Kepala BNNK Sukabumi, Sudirman menyampaikan bahwa berdasarkan hasil tes urine, kedua orang yang berada di dalam mobil tersebut dinyatakan positif mengonsumsi obat penenang.
“Kami ingin menyampaikan terkait kecelakaaan lalu lintas yang tempat kejadian perkaranya di depan kantor BNN dari hasl urin ternyata kedua penumpang itu pengemudi dan penumpangnya atas nama F dan A setelah dites urin dua-duanya positif mengandung zat benzodiazepin atau sejenis obat penenang,” kata Sudirman kepada media terjaga. Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: Tabrak 8 Kendaraan di Sukabumi, Sopir Ayla Merah Diduga Konsumsi Tramadol
Kandungan obat benzodiazepin atau benzo ini ada pada obat tramadol atau hexymer. Sudirman menjelaskan, obat tersebut yang mempengaruhi kecelakaan lalu lintas ini.
"Hal ini merupakan kejadian yang perlu diwaspadai dan mendapatkan perhatian dari semua pihak. Di mana perlindungan obat-obatan juga dapat mempengaruhi kecelakaan di jalan karena setelah penggunaan (obat) dia mengendarai mobil akan menjadi disorientasi baik ruang maupun waktu," ujarnya.
"Dan hal ini terjadi kecelakaan kemrin yang dikemudikan oleh seorang pengemudi atasnama fikri yang telah menggunakan zat penenang tersebut," tambah dia.
Atas kejadian itu, Sudirman mengimbau kepada masyarakat terkait konteks obat-obatan terlarang itu yang dapat menimbulkan dampak negatif pada penggunanya.
“Saya menyarankan dan mengimbau kepada seluruh warga terkait hal ini, perlindungan obat-obatan ini juga akan mengakibatkan dampak (negatif) pada penggunanya maupun orang lain. Oleh karena itu perlu pengawasan semua pihak termasuk orang tua yang lebih penting supaya perhatian terhadap obat-obatan ini tidak terjadi di kalangan kelurga kita," pungkasya.
Terpisah, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Hariswanto mengatakan, kasus dugaan tabrak lari Alya Merah ini masih dalam tahap penyelidikan. Pembelinya pun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
"(Apakah sudah resmi menetapkan tersangka?) Masih pemeriksaan saksi. Statusnya masih lidik (penyelidikan)," singkatnya.