SUKABUMIUPDATE.com - Polisi telah mengamankan sopir Daihatsu Ayla Merah yang diduga telah melakukan tabrak lari di Jalan RA Kosasih Kota Sukabumi Kamis (30/11/2023). Sopir berinisial FA (21 tahun) tersebut diduga menabrak sejumlah kendaraan di lokasi berbeda dalam kondisi pengaruh obat keras terbatas (OKT) jenis tramadol.
Diketahui setelah kejadian, pengemudi sempat dibawa ke Kantor BNNK Sukabumi untuk diamankan dari amukan massa sekaligus dilakukan tes urin terhadap pengendara mobil tersebut.
"Kalau hasil pasti belum ada, diduga mungkin dia sebelumnya sempat meminum tramadol, seperti itu," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Hariswanto kepada awak media.
Ade menuturkan, saat kejadian FA mengaku panik usai menyerempet kendaraan sepeda motor suzuki titan F 6268 QC yang datang dari arah yang sama (Sukaraja menuju Kota Sukabumi) di depan Perumahan Cimahpar Endah, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 12.45 WIB.
"Alasannya panik lalu dikejar dan takut dihakimi massa jadi dia tidak memberhentikan kendaraan," ungkap Ade.
Baca Juga: 4 Pemotor Dilarikan ke RS, Kronologi Tabrak Lari Alya Merah di Sukabumi
Dalam perjalanannya melarikan diri itu, FA yang tengah panik kemudian menyeruduk tujuh kendaraan lain di depannya hingga akhirnya laju mobil terhenti usai menabrak sebuah kios buah-buahan di depan Kantor BNNK Sukabumi.
"Kurang lebih 8 kendaraan, cuman yang 7 itu hanya mengalami kerusakan ringan, yang serius hanya 1 yaitu kendaraan Vario," jelasnya,
Akibat kejadian tersebut, empat orang harus dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH untuk mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka cukup serius. Salah satunya DE (33 tahun) pengendara Honda Vario yang terekam CCTV terpental usai diseruduk mobil Alya merah itu hingga masuk ke kolong ban depan mobil lain.
"Kalau korban yang masuk rumah sakit 4 orang, tapi yang 3 hanya luka ringan, yang 1 setelah kami cek mengalami patah jari kelingking sebelah kanan, kemudian yang dua mengalami luka lecet di bagian kaki dan tangan dan yang satu yang dianggap serius itu (DE) mengalami luka dalam, diduga tulang rusuk sebelah kiri mengalami patah," kata Ade.
Atas peristiwa itu, Polisi mengamankan pengendara mobil Ayla, FA, dan satu orang temannya sebagai penumpang di dalam mobil tersebut untuk dijadikan saksi. Adapun pasal yang disangkakan terhadap pengendara mobil yaitu Pasal 310 ayat 3 juncto atau 312 UU 22 tahun 2009.
"Kami tangani sebagaimana mestinya, kita lakukan pemeriksaan sampai sejauh mana tentang kronologis kejadian, keterlibatan atau kelalaian dari pada pengemudi Daihatsu Ayla. Iya kita lakukan penahanan sebagaimana kewenangan diatur dalam KUHAP," tandasnya.