SUKABUMIUPDATE.com - Insiden tabrak lari terjadi di jalan RA Kosasih Kota Sukabumi, Kamis (30/11/2023). Seorang pemuda berinisial FA (21 tahun) yang mengemudikan Daihatsu Ayla berwarna merah menabrak 8 kendaraan di lokasi berbeda. Akibatnya empat orang dilarikan ke rumah sakit akibat alami luka serius.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Hariswanto menyampaikan kronologi kejadian ini. TKP sendiri terdiri dari tiga lokasi. Pertama di depan Cimahpar Endah, Kecamatan Sukaraja. Lokasi kedua di Sarirasa atau seberang Kodim 0607 dan ketiga tepat di depan kantor BNNK Sukabumi, Kecamatan Cibeureum.
Kejadian bermula saat mobil Daihatsu Ayla berwarna merah dengan nomor Polisi D 1624 AEC yang dikendarai FA melaju dari arah Sukaraja menuju Kota Sukabumi sekitar pukul 12.45 WIB. Kemudian tepat di TKP pertama, FA menyerempet sepeda motor Suzuki Titan F 6268 QC yang dikendarai oleh SY (33 tahun).
"Karena tidak menghentikan kendaraannya, alasannya panik lalu dikejar dan takut dihakimi massa jadi dia tidak memberhentikan kendaraan," ungkap Ade.
Baca Juga: Tabrak Lari Dari Sukaraja, Kecelakaan Ayla Merah di Sukabumi
Dalam perjalanannya melarikan diri itu, FA juga menyerempet dua kendaraan motor. Motor itu dikendarai oleh korban berinisial RS (22 tahun) dan FY (49 tahun).
Setelah itu, FA kemudian menyeruduk sepeda motor honda vario yang dikendarai DE (33 tahun) hingga DE terpental 5-10 meter dan masuk ke kolong ban depan mobil lain. Laju mobil FA pun terhenti usai menabrak sebuah kios buah-buahan di depan Kantor BNNK Sukabumi.
"Karena laju kendaraan diduga melaju dengan kecepatan tinggi akhirnya menabrak sebuah kios buah buahan yang di samping kanan jalan," jelasnya.
Akibat peristiwa tersebut, empat orang dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) R Syamsudin SH. Mereka mengalami luka yang bermacam-macam mulai dari luka lecet, jari kelingking patah hingga tulang rusuk patah.
"3 hanya luka ringan, yang satu setelah kami cek mengalami patah jari kelingking sebelah kanan, kemudian yang dua mengalami luka lecet di bagian kaki dan tangan dan yang satu dianggap serius itu (DE) mengalami luka dalam, diduga tulang rusuk sebelah kiri mengalami patah," kata Ade.
"Kurang lebih 8 kendaraan (yang ditabrak Alya merah), satu roda empat sisanya roda dua. Kemudian tujuh kendaraan mengalami kerusakan ringan, yang serius hanya satu yaitu kendaraan Vario," sambungnya.
Adapun berdasarkan keterangan yang didapat dari pengendara mobil terkait kendaraannya yang terus melaju setelah terjadi kecelakaan pertama. Ade menuturkan bahwa FA mengaku panik hingga akhirnya sempat dikejar masa.
"Karena diduga saat itu tidak menghentikan kendaraan alasannya karena dia panik, satu panik kedua karena dikejar takut dihakimi massa makanya dia tidak menghentikan kendaraan daripada pengemudi Ayla itu," jelasnya.
Setelah kejadian, pengemudi sempat dibawa ke Kantor BNN untuk diamankan sekaligus dilakukan tes urin terhadap pengendara mobil tersebut.
Dalam peristiwa itu, polisi juga mengamankan satu orang temannya sebagai penumpang di dalam mobil tersebut untuk dijadikan saksi. Adapun pasal yang disangkakan terhadap pengendara mobil yaitu Pasal 310 ayat 3 juncto atau 312 UU 22 tahun 2009.
"Kami tangani sebagaimana mestinya, kita lakukan pemeriksaan sampai sejauh mana tentang kronologis kejadian, keterlibatan atau kelalaian dari pada pengemudi Daihatsu Ayla. Iya kita lakukan penahanan sebagaimana kewenangan diatur dalam KUHAP," tandasnya.