SUKABUMIUPDATE.com - Insiden ledakan tabung gas CNG di atas truk yang terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Cibadak di Lodaya, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi itu terjadi pada Senin 27 November 2023 mengakibatkan 9 orang menjadi korban. Dua orang korban yang meninggal di antaranya Heni Handayani (56 tahun) dan Uwoh Abdulloh (38 tahun). Kedua korban meninggal itu dipastikan mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017. Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi, Royyan N.A Ghani menyampaikan bahwa korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
"Untuk tragedi kecelakaan di Sukabumi terkait truk gas meledak itu kami dari Jasa Raharja menjaminkan semua korbannya. Jadi total ada dua korban meninggal dunia dan empat orang terluka yang dirawat di rumah sakit," kata Royyan kepada sukabumiupdate.com di kantornya, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: Cuaca Jabar 30 November 2023, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir
Dalam hal ini, pihaknya menjamin 9 korban yang di maksud dengan rincian dua orang meninggal dunia dan tujuh orang alami luka-luka itu akan ditanggung biaya pengobatannya sebesar Rp.20 Juta.
"Untuk korban meninggal dunia kami berikan jaminan santunan meninggal dunia untuk ahli warisnya sebesar Rp50 juta. Lalu untuk korban luka-luka kami jaminkan biaya perawatannya Rp20 juta," ujarnya.
Terkait ahli waris yang akan menerima santunan, kata Royyan, berdasarkan peraturan yang ada yaitu istri atau suami yang sah, anak korban dan orang tua apabila korban belum menikah.
"Sampai saat ini sudah kami proses untuk santunannya, untuk jaminan rumah sakit juga sudah kami terbitkan. Syarat utama adalah laporan kepolisian, lalu setelah itu kami lakukan survei terkait dengan keabsahan ahli warisnya dari korban tersebut," jelasnya.
Baca Juga: 10 Orang Ditangkap Terkait Perang Sajam yang Tewaskan Mamad di Sukabumi
Bagi korban yang tidak memiliki ahli waris, Royyan mengatakan bahwa pihaknya hanya akan memberikan santunan berupa biaya pemakaman saja sebesar Rp 4 Juta. Pemberian santunan, kata dia, akan diberikan setelah laporan polisi sudah diterbitkan dengan target tiga hari pasca kejadian.
"Proses target kami paling lama tiga hari setelah korban meninggal dunia. Kasus ini yang menjaminkan truk (pengangkut). Mereka membayar sumbangan wajib di samsat, nah itu sudah termasuk," kata dia.
"Hari ini sudah H+2, kami proses setelah ada laporan polisinya. Laporan polisinya masih proses dan kami siap membayarkan santunannya. Namun kelengkapan administrasi sudah terpenuhi," pungkasnya.