SUKABUMIUPDATE.com - Ribuan buruh dari Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK-SPSI) Kabupaten Sukabumi memblokade jalan nasional perbatasan Sukabumi-Cianjur pada Rabu (29/11/2023). Mereka menutup jalan dengan kurang lebih 7 ribu sepeda motor atau sekitar 10 ribu orang.
Ketua SP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi Mochamad Popon mengatakan aksi ini dilakukan atas tantangan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menjelang pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. Sebelumnya, Bey telah lebih dulu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.057.495.
UMP tahun 2024 Jawa Barat itu naik sekitar 3,57 persen dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 1.986.670 atau kenaikannya Rp70.825. Bey berharap UMP tahun 2024 yang ditetapkan beberapa waktu lalu dijadikan pedoman dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang paling lambat diumumkan 30 November 2023.
Baca Juga: UMK 2024 Kabupaten Sukabumi Diusulkan Jadi Rp 3,6 Juta, SPSI: Baru Rekomendasi
Terkait penutupan jalan pada Rabu ini, Popon menyebut kondisi sekarang kendaraan dari Cianjur dan Bandung menuju Sukabumi, maupun sebaliknya, berhenti total tidak dapat bergerak, kecuali kendaraan darurat seperti ambulans. Buruh menuntut Penjabat Gubernur Jawa Barat segera menetapkan UMK 2024 Kabupaten Sukabumi.
"Aksi hari ini sesuai tantangan Penjabat Gubernur Jawa Barat untuk turun ke jalan. Makanya kami tutup akses Jalan Nasional Sukabumi-Cianjur sehingga mobilitas menjadi tidak bergerak atau lumpuh. Tuntutannya sederhana, segera tetapkan UMK 2024 Kabupaten Sukabumi sesuai rekomendasi Bupati Sukabumi yakni naik 7,47 persen," kata dia kepada sukabumiupdate.com.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Sukabumi sudah menetapkan rekomendasi UMK tahun 2024 sebesar Rp. 3.602.268,66. Surat rekomendasi itu ditandatangani Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan ditujukan kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat.
Dalam surat rekomendasi ini disebutkan UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2024 naik 7,47 persen dari UMK tahun sebelumnya yakni Rp. 3.351.883,12. Usulan UMK 2024 tersebut memperhatikan pokok-pokok pikiran Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi tanggal 23 November 2023.