SUKABUMIUPDATE.com - Di balik kabar berhentinya proses pembebasan lahan untuk proyek jalan Tol Bogor Ciawi Sukabumi atau Tol Bocimi Seksi 3 akibat habisnya izin penetapan lokasi (Penlok), ternyata sejumlah warga yang terdampak proyek di RT09/RW 04 Kampung/Desa Selajambe Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, tengah merasa resah selama 5 hari terakhir ini.
Mereka resah dengan adanya aktivitas pembongkaran sebagian rumah warga terdampak yang dilakukan tanpa koordinasi atau sosialisasi terlebih dahulu. Pasalnya, sebagian warga yang sudah menerima Uang Ganti Kerugian (UGK) mengaku menerima surat terakhir berupa intruksi untuk pengosongan bangunan saja, bukan pembongkaran.
Pantauan langsung sukabumiupdate.com di lokasi Selasa (28/11/2023), terlihat sejumlah bangunan yang telah rata dengan tanah, menyisakan material bangunan yang berserakan bahkan instalasi listrik yang terlihat masih terpasang di reruntuhan dan belum dibongkar.
"Resah gara-gara ada pembongkaran ini, (warga) kan belum nerima surat pembongkarannya tapi udah dibongkar-bongkar. Yang dibongkar itu rumah yang udah dibayar dan sebelumnya udah dikasih surat pengosongan, namun bukan pembongkaran 14 hari kerja," ujar AS (47 tahun) salah satu warga terdampak saat ditemui di rumahnya.
Baca Juga: Izin Penlok Habis, Pembebasan Lahan Tol Bocimi Seksi 3 Distop
Keresahan warga itu, lanjut dia, memuncak ketika melihat material bangunan yang dibongkar berserakan begitu saja. Tak hanya itu, instalasi listrik yang masih terpasang di rumah yang telah dibongkar dinilainya membahayakan. Padahal menurutnya, prosedur yang disampaikan pada saat pertemuan antara warga dengan pihak pengembang, proses pembongkaran harus diawali dengan pemutusan sambungan kabel listrik terlebih dahulu oleh PLN.
"Pembongkaran juga asal-asalan, bekasnya itu dimana aja disimpan, ini selokan juga kan ketutup. Mau diomongin juga kalau ada dateng lagi kesini, gimana ini ditinggalin gini acak-acakan, kalau gini mah kaya di Gaza kan kaya korban perang," keluhnya.
"Dulu mah kan prosedurnya juga mulanya pembongkaran itu harusnya listrik dulu, dari PLN dulu, ini kan masih ada listriknya, itu juga belum dicabut listriknya tuh masih berdiri aja kan bahaya, apalagi kemarin kan dindingnya masuh berdiri aja sepotong kan takutnya ninggang kan, rubuh tiba-tiba," tambah dia.
Selain itu, AS mengaku tidak tahu menahu terkait kabar izin penetapan lokasi (penlok) yang sudah habis sejak 7 Oktober 2023 lalu. Menurutnya, warga merasa tidak pernah ada sosialisasi terkait habisnya izin tersebut.
"Belum tahu (izin penlok habis) cuman ada surat itu aja pengosongan rumah. Dulu juga waktu pertemuan katanya sebelum ada alat berat itu mangga pake dulu saja (rumah), nanti waktu ada pembongkaran juga mana aja yang diperlukan warga silahkan dipake katanya," tandasnya.
Baca Juga: Melewati 6 Kecamatan dan 15 Desa, Tol Bocimi Seksi III Ditargetkan Selesai 2024
Warga terdampak lainnya, YF (36 tahun) mengatakan hal yang sama. Bahkan YF mengaku sempat bersitegang dengan para pekerja yang membongkar rumahnya pada 24 November 2023 lalu.
"Waktu saya ke pasar nganter istri, temen saya ngabarin katanya rumah saya dibongkar, yaudah saya langsung pulang datengin mereka kebetulan ada mandornya pokoknya sempet cekcok lah disitu rame pokoknya," ujar YF.
Terlebih ia merasa pada saat pertemuan bersama pihak pengembang, setiap material yang masih bisa digunakan dipersilahkan untuk dimanfaatkan oleh warga.
"Kayak rumah saya yang didepan kan tiba-tiba dibongkar aja. Dulu kan waktu rapat di Darulfalah, terus di Desa, terus di Al-Masturiah, di Mandiri, katanya barang yang bisa dipake mangga manfaatkan, nah sekarang nggak ada kabar itu ini tiba-tiba dibongkar nggak tahu sama pihak mana itu juga," ucap dia.
Terkait adanya pembongkaran rumah yang diresahkan warga terdampak ini, sukabumiupdate.com mencoba menghubungi Mulyo Santoso Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Agraria Tata Ruang–Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Kabupaten Sukabumi. Dalam responnya, ia meminta reporter sukabumiupdate.com untuk mendatangi kantor BPN pada Selasa (28/11/2023) besok.
Sebelumnya diberitakan, bahwa aktivitas pembebasan lahan dalam rangka pembangunan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) seksi 3 ruas Cibadak-Sukabumi Barat dihentikan sementara. Hal itu berkaitan dengan habisnya Izin Penetapan Lokasi (Penlok) sejak 7 Oktober 2023 lalu.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Kabupaten Sukabumi, Enang Sutriyadi menegaskan tidak ada lagi aktivitas dalam rencana pembangunan Tol Bocimi Seksi 3.
"Progres pembebasan lahan pada kegiatan Tol Bocimi karena penloknya berakhir sejak 7 Oktober 2023 ke sini. Maka, kegiatan-kegiatan bocimi pun kita stop dulu sampai sekarang tidak ada kegiatan," ujar Enang kepada awak media pada Rabu 22 November 2023 lalu.
Pihaknya mengaku sudah mengadakan koordinasi dengan BPN Jawa Barat terkait pembaharuan penlok. Hingga saat ini, pembaharuan izin penlok itu masih dalam proses. Beberapa kegiatan yang terhenti bukan hanya pembebasan lahan, termasuk kegiatan uang ganti rugi.
"Kalau untuk target, harusnya sudah selesai pada akhir tahun ini, tapi kan banyak-banyak persoalan yang harus diselesaikan. Misalnya prosesnya atau segala macam sehingga tinggal sedikit lagi," bebernya.