SUKABUMIUPDATE.com - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Kabupaten Sukabumi telah diselenggarakan di Bandung, pada Minggu, 19 November 2023 lalu.
Dari informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Kabupaten Sukabumi diikuti sebanyak 971 orang. Sedangkan formasi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang diperebutkan sebanyak 90 orang.
Dari sejumlah peserta seleksi, ada kisah mengharukan dari perjuangan seorang honorer untuk menjadi ASN PPPK. Ia adalah Bakin Effendi, seorang guru honorer Pendidikan Agama Islam di SDN Durajaya, Tanjungsari, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Rakor Pengawasan Logistik, Panwaslu Waluran Sukabumi Pastikan Kesiapan Pemilu 2024
Saat dikonfirmasi, Bakin Effendi yang merupakan warga Kampung Sindangkerta Desa Curugkembar Kecamatan Curugkembar Kabupaten Sukabumi mengaku sudah mengabdi menjadi guru honorer selama 20 tahun lebih, mulai mengajar sejak 1 Juli 2003 di SD Durajaya sebagai guru Pendidikan Agama Islam.
Pria kelahiran tahun 1966 (57 tahun) itu mengungkapkan bahwa ia selalu mengikuti setiap kesempatan yang diperuntukan bagi guru honorer untuk meningkatkan status, baik melalui sertifikasi maupun seleksi lainnya termasuk PPPK ini.
Menurutnya, hingga kini, tercatat sudah 3 kali mengikuti tes seleksi, tapi selalu gagal. Dan ia berharap seleksi kali ini, yang merupakan keempat kalinya, tidak gagal lagi. Mengingat di usia yang sudah senja, masa pengabdian untuk mengajar pun tersisa hanya tinggal beberapa tahun lagi.
Baca Juga: Serap Aspirasi Warga Dapil IV Sukabumi, Heri Antoni Gelar Reses di 6 Titik
Perjuang berat guru honorer PAI lolos PPPK
Dikonfirmasi terpisah, Ketua GPAIH Kabupaten Sukabumi, Iwa Kartiwa membenarkan banyak para guru honorer PAI yang hari ini berjuang mengikuti seleksi PPPK. Bahkan diantaranya banyak yang sudah berusia senja dan harus bersaing dengan guru-guru muda dengan menggunakan fasilitas komputer.
Menurut Iwa, guru honorer memang masih bisa mengikuti seleksi PPPK dengan syarat batas maksimum 2 tahun sebelum masa pensiun.
Namun, lebih jauh, Iwa menilai ada ketimpangan dalam seleksi PPPK guru PAI tahun ini adalah salah satunya mengenai peserta tes untuk formasi guru PAI yang notabene bukan guru PAI, dan dalam kesehariannya tidak pernah mengajar Mata Pelajaran PAI, tapi bisa ikut tes PPPK lowongan untuk mengisi lowongan guru PAI, dengan menggunakan ijazah S.Pd.I.
Padahal jelas di dapodik yang bersangkutan bukan lah guru PAI. Sehingga dengan mekanisme ini justru akan menimbulkan permasalahan baru manakala di satu sekolah sudah ada guru honorer PAI dan ada honorer guru kelas atau guru Mapel lainnya yang ijazahnya PAI.
Dan kalau lulus yang bukan guru PAI, karena sistem perangkingan maka bisa dibayangkan yang terjadi adalah guru PAI yang real setiap hari mengajar PAI tergeser posisinya oleh guru kelas yang lulus dan berijazah PAI.