SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik 7,47 persen atau sebesar Rp. 3.602.268,66.
Hal ini disampaikan Iyos usai menemui massa dari serikat buruh yang melakukan unjuk rasa di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, yang berada di Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jumat (24/11/2023) sore.
"Saya kira mereka sudah faham bahwa kita ini sudah membuat keputusan berdasarkan hasil rapat dengan dewan pengupahan, yang tentunya dewan pengupahan salah satunya ada dari perusahaan dan buruh. Dan sudah disepakati kita di angka 7,47 persen. Insyallah ini menjadi yang diinginkan," ujar Iyos kepada sukabumiupdate.com.
Usulan kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi di tahun 2024 ini, lanjut Iyos, telah diajukan Bupati kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sehingga ia berharap, tak ada lagi polemik terkait UMK 2024.
"Udah disepakati kan, pengusaha sudah menandatangani, buruh sudah menandatangani, sudah disepakati 7,47 persen. Surat sudah disampaikan provinsi. (Jika tidak disetujui provinsi) tergantung dari kebijakan provinsi, kita sudah berbuat," tegasnya.
Baca Juga: UMK 2024 Kabupaten Sukabumi Diusulkan Jadi Rp 3,6 Juta, SPSI: Baru Rekomendasi
Terkait tuntutan massa buruh lain yaitu soal implementasi UU Omnibus Law, Iyos mengatakan bahwa pemerintah daerah akan berupaya semaksimal mungkin dan akan melakukan pengecekan kepada setiap perusahaan terkait hal itu.
"Hari ini kan ada beberapa tuntutan, yang pertama terkait dengan UU Omnibus Law. Implementasi UU tersebut terkait dengan adanya informasi kontrak kerja hanya 1 bulan, ada yang dua minggu, ada yang diperpanjang dan tidak sehingga ini perlu kami cek secara on the spot ya ke pihak-pihak tertentu yang tentunya akan jadi bahan kami," kata dia.
Iyos mengatakan, buruh juga meminta bantuan jaring pengaman sosial bagi buruh yang di PHK akibat krisis ekonomi global.
"Ini jadi perhatian kita bahwa harus ada pemberian-pemberian soft skill, keterampilan untuk saudara kita. Kita akan check dan recheck ke perusahaan yang rill ada seperti itu," tandasnya.
Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukabumi Raya Budi Mulyadi mengatakan aksi demontrasi hari ini dilakukan buntut dari adanya PP Nomor 51 tahun 2023. Menurutnya, jika formulasi pengupahan berdasarkan aturan pemerintah pusat tersebut, maka kenaikan UMK 2024 hanya mampu mencapai 0,26 persen saja.
"Kita menuntut kenaikan upah supaya keluar dari PP 51. Karena kalau berdasarkan hitungan PP 51, itu kenaikan upah di kabupaten Sukabumi hanya naik sekitar 0,26 persen. Bayangkan tidak sampai 1 persen berdasarkan hitung hitungan kalkulasi yang ada di PP 51 tahun 2023," kata Budi.
Kemudian terkait surat rekomendasi atau usulan penetapan kenaikan UMK 2024 Kabupaten Sukabumi sebesar 7,47 persen, Budi menganggap angka itu sudah sangat relevan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Sukabumi.
"Dasarnya adalah dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi karena pertumbuhan ekonomi dan inflasi kurang lebih sebesar 7,50 persen," ucapnya.
Baca Juga: UMP Jabar Resmi Naik 3,57 Persen Jadi Rp2,05 Juta di 2024
Mengingat surat rekomendasi tersebut masih akan diajukan ke tingkat Provinsi, Budi menegaskan pihaknya akan mengawal proses pengajuan kenaikan UMK 2024 yang disepakati buruh, pemerintah daerah dan pengusaha tersebut hingga sesuai dengan hasil yang diinginkan.
"Hari ini tentunya tugas kami adalah mengawal bagaimana caranya supaya rekomendasi pak Bupati (Sukabumi) yang kita juga sudah menyesuaikan dengan kondisi itu, bisa diputuskan sama dengan rekomendasi dari Bupati supaya diputuskan oleh PJ Gubernur," tuturnya.
"Tentunya kami dalam dua sampai tiga hari ke depan akan terus melakukan aksi, hanya tidak di Sukabumi, karena ini sudah selesai. Kita akan aksi itu yaitu tentunya di Bandung Ibu Kota Jawa Barat untuk mengawal rekomendasi Bupati itu," pungkasnya.