SUKABUMIUPDATE.com - Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang diduga menjadi korban penyelundupan orang atau people smugling di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, saat ini diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi dan terancam dideportasi.
Sebelumnya, keempat imigran asing yang seluruhnya laki-laki itu ditangkap unit PPA Polres Sukabumi di Kampung Katapang Condong, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Usai mendapat informasi dari polisi, pihak Imigrasi langsung mengambil alih penanganan terkait WNA tersebut.
"Sekira jam 2:30 WIB saya dan tim datang ke Polres (Sukabumi) menemui unit PPA dan mendapati 4 orang asing ini dan melakukan wawancara singkat. Berdasarkan pengakuan mereka adalah warga negara Bangladesh, masing masing atas nama MSM, MMR, MU dan AR rentang usia antara 22 tahun dan paling tua 58 tahun," ujar Kasubsi Inteljien Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Samuel Arisandi kepada sukabumiupdate.com, Jumat (24/11/2023).
Samuel menuturkan, keberadaan 4 WNA itu di Palabuhanratu dengan maksud untuk menunggu seorang agen inisial H yang rencananya akan memberangkatkan mereka ke Australia untuk bekerja melalui jaur laut (Teluk Palabuhanratu).
Baca Juga: 4 Imigran Asal Bangladesh Ditangkap di Citepus Sukabumi, Diduga Korban TPPO
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, Samuel mengatakan para WNA itu tak memiliki izin tinggal dan paspor yang menunjukkan jika mereka warga Bangladesh. Oleh karena itu, mereka diboyong ke imigrasi untuk dimintai keterangan.
"Kita kewenangannya hanya sebatas orang asing ada di Indonesia memiliki izin paspor dan izin tinggal. Ketika dua hal itu tidak dipenuhi, itu wajib dimintai keterangan lebih lanjut kira-kira dugaan pelanggarannya apa. Sekarang masih dalam proses permintaan keterangan dituangkan dalam berita acara," ungkapnya.
Terkait soal dugaan keempat WNA itu ilegal, Samuel menjelaskan, secara unsur administrasi keempat WNA itu sudah memenuhi pelanggaran WNA Ilegal. Terlebih menurutnya di dalam ransel yang mereka bawa hanya berisi pakaian dan ponsel saja tanpa ada kartu identitas apapun.
"Ilegal kan banyak, salah satunya memang ketika orang asing ada di Indonesia tanpa memiliki paspor. Yang pasti ada sanksi pidananya, tapi sampai saat ini masih dugaan. Ya dari hasil pemeriksaan mereka hanya keterangan lisan, mulai dari nama, secara dokumen pun mereka tidak membawa apa-apa dari isi tas mereka hanya pakaian dan handphone," jelasnya.
Menurut Samuel, keempat WNA itu diduga telah melanggar Undang-undang Keimigrasian nomor 6 tahun 2011 Pasal 75. Dalam kasus ini, mereka tetap mendapatkan hak-haknya yaitu mendapatkan perlindungan, makanan dan tempat tinggal sementara di ruang detensi imigrasi.
"Kita punya kewenangan melakukan tindakan administratif keimigrasian bagi orang asing yang diduga mengganggu ketertiban umum atau tidak memenuhi peraturan UU, ini termasuk yang nantinya kita arahnya kesana," tegas dia.
"Salah satu bentuk tindakannya adalah deportasi. Nanti ke depan mau tidak mau kita koordinasi dengan kedutaan, menyiapkan dokumennya, dan mengantarkan mereka ke negara asal," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan pihaknya terus berkomitmen melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik dugaan penyelundupan orang ini.
"Unit PPA Satreskrim dalam mengungkap kasus ini, mereka mengamankan para WNA di Polres Sukabumi hingga menyerahkan kepada pihak Imigrasi Kabupaten Sukabumi. Kami akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk langkah-langkah lebih lanjut," jelas Maruly.
"Polres Sukabumi berkomitmen terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik People Smuggling ini," pungkasnya.
Saat ini, keempat WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan pihak Imigrasi dan ditahan di ruang detensi atau penampungan.