SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria paruh baya berinisial I (48 tahun) asal Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, diringkus polisi karena menanam ganja di rumahnya.
Saat diciduk pada Kamis, 9 November 2023 lalu, I kedapatan menanam ganja sebanyak 34 batang dalam polybag yang disimpan di kebun samping rumahnya.
"Tanaman ganja tersebut terlihat dalam keadaan terawat dalam tiap polybag, menunjukkan bahwa ini bukan tanaman yang tumbuh secara alami,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media, Kamis (23/11/2023).
Berdasarkan penyidikan awal, lanjut Maruly, menunjukkan bahwa tanaman ini dibeli dalam bentuk biji dan ditanam dengan tujuan untuk dijual pasca panen.
"Dijual, jadi produksi ini nanti kalau sudah tumbuh, sudah besar, yang bersangkutan tentu akan memanen dan diperjual belikan," ucap Maruly.
Baca Juga: 6 Fakta Kasus Tanam Ganja Hidroponik, Tumbuh Satu Meter di Lemari Pakaian
Maruly menuturkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait jaringan dari tersangka. Hal itu untuk mengetahui dari mana biji tanaman ini didapat dan dijual kemana olehnya.
"Kita juga masih mendalami modus operandi yang digunakan oleh tersangka. Apakah tanaman yang ditanam di rumah hanya sebagai penyamaran, sedangkan panen sesungguhnya dilakukan di lokasi lain," jelasnya.
Terhadap tersangka, polisi menerapkan pasal 114 atau pasal 112 dan atau pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.