Kembali Gelar Unjuk Rasa, SP TSK SPSI Minta UMK Sukabumi 2024 Naik 7,47 Persen

Kamis 23 November 2023, 17:41 WIB
SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi kembali menggelar unjuk rasa di Kantor Dishub, Kamis (23/11/2023) | Foto : Oksa

SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi kembali menggelar unjuk rasa di Kantor Dishub, Kamis (23/11/2023) | Foto : Oksa

SUKABUMIUPDATE.com - Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar unjuk rasa, Kamis (23/11/2023). Kali ini ratusan buruh menggruduk Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi dimana Rapat Dewan Pengupahan digelar.

Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon mengatakan bahwa aksi kembali dilakukan dalam upaya pengawalan penentuan upah minimum 2024.

Menurutnya, para buruh menyatakan kecewa atas sikap pemerintah yang mengeluarkan undangan rapat dewan pengupahan secara mendadak, mengulur - ulur waktu dan tempat yang tidak biasanya. Dimana undangan untuk anggota dewan pengupahan baru diterima pada Hari Rabu sore (22/11/2023) dengan tempat di Dinas Perhubungan, bahkan info semula mau dilaksanakan di Markas Kodim Palabuhanratu.

"SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi tetap pada pendirian semula yaitu menolak kenaikan UMK 2024 sebesar 30 rebu perak, karena itu tidak rasional dan sangat merugikan kaum buruh," ujar Popon kepada sukabumiupdate.com, Kamis (23//11/2023).

Baca Juga: Muhammad Jaenudin Bicara Potensi dan Pengembangan Desa Wisata di Sukabumi

Popon mengungkapkan bahwa rencana naiknya upah minimum sebesar 30 rebu perak tersebut karena disebabkan adanya aturan yang menyebutkan bahwa ketika upah minimum yang berjalan nilainya lebih besar dari rata-rata konsumsi rata-rata rumah tangga atau income per kapita masyarakat satu kabupaten Sukabumi yang hanya Rp. 1.253.479.

Maka, jelas Popon, aturan itu tentu kita tolak, karena rendahnya pendapatan rata-rata masyarakat Kabupaten Sukabumi bukan tanggung jawab buruh tapi tanggung jawab pemerintah daerah atau Bupati Sukabumi. Sehingga, menurutnya, sangat tidak fair, kegagalan pemerintah yang tidak bisa menaikkan pendapatan rakyatnya harus dibebankan pada buruh yang harus menerima konsekuensi tidak naik upah.

Selanjutnya, kata Popon, rapat dewan pengupahan pada hari ini tidak menghasilkan kesepakatan apapun, karena masing - masing unsur mempunyai usulan yang berbeda yaitu : Unsur Pengusaha hanya mengusulkan kenaikan sebesar Rp. 17.161. (tujuh belas ribu seratus enam puluh satu rupiah) atau sekitar 0,5% dari upah yang ada saat ini sebesar Rp. 3.351.889, dan unsur Pemerintah mengusulkan sesuai formula yang ada dalam PP No. 51 Tahun 2023 yakni sekitar 30 rebuan perak.

Sedangkan unsur Serikat Pekerja, kata dia, mengusulkan dengan menggunakan formula inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi (2,35% + 5,12%) yakni sebesar 7,47%.

Baca Juga: Bahagianya Yoyoh, Saat Rumah Reyotnya Dibedah PLTU Palabuhanratu Sukabumi

Ia menjelaskan, usulan dengan formula itu merupakan hal yang realistis, karena itu menunjukkan gambaran riil ekonomi dan daya beli masyarakat yang sesungguhnya, bukan mengada-ada.

"Atas usulan-usulan tersebut, SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi menyayangkan sikap pengusaha yang hanya mengusulkan 17 rebu perak. Karena usulan yang sangat tidak masuk akal tersebut bukan hanya akan merugikan buruh tapi juga bisa merugikan perusahaan sendiri karena bisa menghancurkan produktifitas perusahaan sendiri, akibat merosotnya ethos kerja buruh disebabkan tidak naiknya upah buruh atau hanya sekitar 17 rebu perak tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Ratusan buruh yang tergabung dalam SP TSK SPSI melakukan aksi demontrasi di halaman Gedung Pendopo Sukabumi, Rabu (22/11/2023). Ketua SP TSK SPSI Sukabumi, Mochammad Popon mengaku kedatangannya bertujuan untuk mengawal dan menuntut terkait kenaikan upah yang dianggapnya sangat kecil.

"Kami sangat menyayangkan bahwa meski kondisi ekonomi sedang membaik, kenaikan upah hanya sebesar Rp30 ribu lebih, dan kami mempertanyakan kenapa Bupati melemparkan tanggungjawab ke buruh soal pendapatan rata-rata rakyat Sukabumi di bawah upah buruh (Rp1.253.479). Sementara, upah buruh saat ini, sekitar Rp3,3 juta sekian. Karena alasan itu upah jadi tidak naik," ujar Popon kepada awak media.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tanpa Izin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia