SUKABUMIUPDATE.com - Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar unjuk rasa, Kamis (23/11/2023). Kali ini ratusan buruh menggruduk Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi dimana Rapat Dewan Pengupahan digelar.
Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon mengatakan bahwa aksi kembali dilakukan dalam upaya pengawalan penentuan upah minimum 2024.
Menurutnya, para buruh menyatakan kecewa atas sikap pemerintah yang mengeluarkan undangan rapat dewan pengupahan secara mendadak, mengulur - ulur waktu dan tempat yang tidak biasanya. Dimana undangan untuk anggota dewan pengupahan baru diterima pada Hari Rabu sore (22/11/2023) dengan tempat di Dinas Perhubungan, bahkan info semula mau dilaksanakan di Markas Kodim Palabuhanratu.
"SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi tetap pada pendirian semula yaitu menolak kenaikan UMK 2024 sebesar 30 rebu perak, karena itu tidak rasional dan sangat merugikan kaum buruh," ujar Popon kepada sukabumiupdate.com, Kamis (23//11/2023).
Baca Juga: Muhammad Jaenudin Bicara Potensi dan Pengembangan Desa Wisata di Sukabumi
Popon mengungkapkan bahwa rencana naiknya upah minimum sebesar 30 rebu perak tersebut karena disebabkan adanya aturan yang menyebutkan bahwa ketika upah minimum yang berjalan nilainya lebih besar dari rata-rata konsumsi rata-rata rumah tangga atau income per kapita masyarakat satu kabupaten Sukabumi yang hanya Rp. 1.253.479.
Maka, jelas Popon, aturan itu tentu kita tolak, karena rendahnya pendapatan rata-rata masyarakat Kabupaten Sukabumi bukan tanggung jawab buruh tapi tanggung jawab pemerintah daerah atau Bupati Sukabumi. Sehingga, menurutnya, sangat tidak fair, kegagalan pemerintah yang tidak bisa menaikkan pendapatan rakyatnya harus dibebankan pada buruh yang harus menerima konsekuensi tidak naik upah.
Selanjutnya, kata Popon, rapat dewan pengupahan pada hari ini tidak menghasilkan kesepakatan apapun, karena masing - masing unsur mempunyai usulan yang berbeda yaitu : Unsur Pengusaha hanya mengusulkan kenaikan sebesar Rp. 17.161. (tujuh belas ribu seratus enam puluh satu rupiah) atau sekitar 0,5% dari upah yang ada saat ini sebesar Rp. 3.351.889, dan unsur Pemerintah mengusulkan sesuai formula yang ada dalam PP No. 51 Tahun 2023 yakni sekitar 30 rebuan perak.
Sedangkan unsur Serikat Pekerja, kata dia, mengusulkan dengan menggunakan formula inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi (2,35% + 5,12%) yakni sebesar 7,47%.
Baca Juga: Bahagianya Yoyoh, Saat Rumah Reyotnya Dibedah PLTU Palabuhanratu Sukabumi
Ia menjelaskan, usulan dengan formula itu merupakan hal yang realistis, karena itu menunjukkan gambaran riil ekonomi dan daya beli masyarakat yang sesungguhnya, bukan mengada-ada.
"Atas usulan-usulan tersebut, SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi menyayangkan sikap pengusaha yang hanya mengusulkan 17 rebu perak. Karena usulan yang sangat tidak masuk akal tersebut bukan hanya akan merugikan buruh tapi juga bisa merugikan perusahaan sendiri karena bisa menghancurkan produktifitas perusahaan sendiri, akibat merosotnya ethos kerja buruh disebabkan tidak naiknya upah buruh atau hanya sekitar 17 rebu perak tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Ratusan buruh yang tergabung dalam SP TSK SPSI melakukan aksi demontrasi di halaman Gedung Pendopo Sukabumi, Rabu (22/11/2023). Ketua SP TSK SPSI Sukabumi, Mochammad Popon mengaku kedatangannya bertujuan untuk mengawal dan menuntut terkait kenaikan upah yang dianggapnya sangat kecil.
"Kami sangat menyayangkan bahwa meski kondisi ekonomi sedang membaik, kenaikan upah hanya sebesar Rp30 ribu lebih, dan kami mempertanyakan kenapa Bupati melemparkan tanggungjawab ke buruh soal pendapatan rata-rata rakyat Sukabumi di bawah upah buruh (Rp1.253.479). Sementara, upah buruh saat ini, sekitar Rp3,3 juta sekian. Karena alasan itu upah jadi tidak naik," ujar Popon kepada awak media.