SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Kelompok Kerja Madrasah Aliyah (KKMA) Kabupaten Sukabumi Iyan Mahfudin ikut bersuara terkait polemik iuran siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Sukabumi yang diprotes orang tua murid. Iyan menyebut hal itu bukan pungutan liar (pungli) jika kebijakannya berdasarkan kesepakatan semua pihak.
"Saya melihat itu bukan pungutan (liar) kalau disepakati dengan komite. Atas dasar kesepakatan komite dengan seluruh komponen yang bersama-sama di situ, guru-guru, dan perwakilan masyarakat. Saya kira tidak menjadi pungutan liar karena ada kesepakatan, kecuali tidak ada kesepakatan," kata dia kepada sukabumiupdate.com, Kamis (23/11/2023).
Menurut Iyan, segala sesuatu yang terjadi di lingkungan sekolah, apabila dipandang tidak tepat atau merugikan, harus dikembalikan kepada aturan yang berlaku. "Kembali ke aturan, bahwa aturan harus dilakukan karena berkaitan dengan apa pun. Kalau ada sumbangan pembinaan pendidikan, itu memang komite (sekolah) ranahnya," kata dia.
Kemudian, jika ada orang tua siswa yang merasa dirugikan terkait aktivitas di sekolah, Iyan menganjurkan untuk mengklarifikasi langsung ke pihak yang bersangkutan."Kalau ada hal menurut masyarakat (pungutan liar), tinggal diklarifikasi ke sekolah yang bersangkutan. Intinya kembalikan pada aturan. Kalau ada kesepakatan itu enggak masalah," ucapnya.
Terlebih, kata Iyan, apabila di pertengahan jalan ada orang tua yang merasa keberatan terhadap sesuatu yang telah disepakati, maka langkah terbaik untuk mencari solusinya yaitu dengan bermusyawarah. "Tinggal dimusyawarahkan bersama-sama dan solusinya seperti apa. Tidak menjadi bumerang sebetulnya. Saling paham dan memahami saja," ujarnya.
Baca Juga: Orang Tua Protes Iuran Siswa MAN di Sukabumi, Komite: Hasil Kesepakatan
Sebelumnya diberitakan, kebijakan iuran siswa di MAN 4 Sukabumi diprotes salah satu orang tua murid berinisial B (40 tahun). B menyebut iuran tersebut diduga sering dijadikan alasan untuk menahan kartu ulangan jika belum dilunasi. B membenarkan iuran siswa itu disepakati dalam musyawarah komite sekolah dengan orang tua murid ketika ajaran baru.
Anak B sekarang duduk di salah satu angkatan dan sudah beberapa tahun mengikuti kebijakan tersebut. Namun menurut B, sejumlah orang tua hanya ikut-ikutan menyepakati pungutan ini karena mayoritas telah setuju. "Betul itu hasil musyawarah yang diadakan komite. Mungkin bagi orang tua siswa yang mampu, uang Rp 100 ribu tidak seberapa," ujar dia pada Rabu, 22 November 2023.
B mengatakan iuran siswa ini sebesar Rp 100 ribu per bulan. Berdasarkan rapat komite sekolah dengan orang tua murid, iuran akan digunakan untuk keperluan sekolah sebagai Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Tetapi masalah terjadi, kata B, saat ada siswa yang belum melunasi iuran, kartu ulangannya diduga ditahan. "Ada siswa yang belum lunas iurannya, ditahan kartu ulangannya. Seolah-olah iuran ini wajib," katanya.
Baca Juga: Hak Jawab MAN 4 Sukabumi Soal Berita Iuran yang Diprotes Orang Tua Siswa
Terbaru, MAN 4 Sukabumi menyampaikan hak jawabnya atas berita iuran siswa yang diprotes itu. Jawaban dimuat dalam surat nomor B-464/Ma.10.09/HM.01/11/2023, ditandatangani Kepala MAN 4 Sukabumi Tatang Moh Abdurahman pada 23 November 2023.
MAN 4 Sukabumi yang berlokasi di Jalan Raya Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, dalam surat itu menyatakan bahwa penggalangan dana keuangan komite di MAN 4 Sukabumi dilakukan sesuai ketetapan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah Pasal 10 Ayat (1).
Kemudian, mekanisme penggalangan dana komite telah melalui musyawarah pihak komite dengan wali murid sesuai dengan PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah Pasal 11 Ayat (3) dan tertuang dalam berita acara rapat awal tahun ajaran 2023-2024 tanggal 20 Mei 2023 tentang Musyawarah Program Kegiatan.
"Semua laporan atas kegiatan-kegiatan yang didanai dari penggalangan dana komite kami simpan sebagai bentuk pertanggungjawaban untuk kepentingan pemeriksaan pihak berwenang," isi surat yang diterima.
MAN 4 Sukabumi menegaskan tidak ada statement dari pihak madrasah yang menyatakan tentang penahanan kartu ujian (berkaitan dengan belum dilunasinya iuran siswa).