SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi menyerahkan secara simbolis santunan kematian akibat kecelakaan kerja yang dialami Alm Andri Ardian Fadilah kepada Hapad Safaat (orang tua selaku ahli waris) pada Rabu, 22 November 2023 di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi.
Penyerahan dilakukan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi Oki Widya Gandha kepada Hapad Safaat dan disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi Usman Jaelani, Manager PT Semen Jawa Saeful Anwar, dan Direktur PT Ratu Buana Indonesia Nanjar N Hidayat.
Santunan yang diberikan sebesar Rp 183.182.455, dengan rincian santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja Rp 182.890.842, Jaminan Hari Tua Rp 191.057, dan Jaminan Pensiun Rp 100.556.
Alm Andri Ardian Fadilah (pekerja PT Ratu Buana Indonesia) mengalami kecelakaan kerja pada Senin, 13 November 2023 sekitar pukul 16.32 WIB saat bekerja di area PT Semen Jawa.
Kecelakaan bermula ketika Andri dan rekannya, Andi, akan melepas lampu penerangan yang terletak di atas salah satu mesin produksi multi-cyclone. Andi berada pada posisi merilis kabel, dan almarhum Andri menggulung kabel di area yang terpisah, sehingga mereka tidak dapat melihat satu sama lain.
Hingga akhirnya, rekan korban menyadari bahwa almarhum Andri tidak berada di tempatnya dan tidak menjawab saat dipanggil. Pencarian mulai dilakukan dengan melibatkan Tim Mekanik PT Semen Jawa karena diduga korban hilang di sekitar area mesin. Tim Mekanik Semen Jawa kemudian bersama tim medis klinik PT Semen Jawa, tim inafis Polres Sukabumi kota, Polsek Gunungguruh, BPBD Kabupaten Sukabumi, serta Babinsa Desa Wangunreja dan Gunungguruh melakukan proses evakuasi korban pada pukul 21.45, namun korban dalam keadaan tidak bernyawa dan langsung dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH untuk dilakukan autopsi.
Oki menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Alm Andri Ardian Fadilah dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan. Tentunya santunan yang diserahkan ini tidak akan menggantikan posisi Almarhum di tengah-tengah keluarga tetapi diharapkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini bisa bermanfaat bagi pihak keluarga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Sesuai amanah Undang-Undang, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan wajib memberikan perlindungan kepada para pekerja di sektor apapun, baik sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakons) dan PMI (Pekerja Migran Indonesia),” ucapnya.
Apresiasi juga disampaikan kepada manajemen PT Ratu Buana Indonesia dan PT Semen Jawa yang telah patuh dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya kepatuhan pemberi kerja ini wajib menjadi contoh untuk perusahaan lain yang ada di wilayah Sukabumi.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kondisi Pekerja Tewas, Tertelan Multi-Cyclone PT Semen Jawa Sukabumi
“Santunan yang diberikan antara lain santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x dari gaji yang dilaporkan dengan nilai sebesar Rp. 182.890.842,- Jaminan Hari Tua sebesar Rp. 191.057,- dan Jaminan Pensiun sebesar Rp. 100.556,- walaupun baru terdaftar kurang dari 1 bulan, jika resiko terjadi maka kami wajib memberikan semua hak-haknya tanpa ada potongan biaya apapun, walaupun tenaga kerja baru terdaftar sebagai peserta yang baru terdaftar tidak mencapai 1 bulan sebelum terjadinya kecelakaan kerja tersebut,” lanjutnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi Usman Jaelani menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum dan mengatakan pentingnya perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi contoh agar setiap perusahaan secara tertib melaporkan semua pekerjanya dan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tepat waktu, karena jika resiko terjadi saat iuran belum dibayarkan maka pihak perusahaan yang harus memberikan santunan kepada pekerjanya, namun ketika perusahaan sudah rutin membayar secara tertib maka BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan santunan sesuai hak-hak nya, ucapnya.
Hapad Safaat, orang tua dari Alm. Andri Ardian Fadilah menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penyelesaian laporan kecelakaan kerja anaknya hingga saat ini pemberian santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang sangat bermanfaat bagi keluarga.
HR Manager PT Semen Jawa Saeful Anwar menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum dan semoga dengan bantuan ini bisa sedikit membantu kebutuhan keluarga. Saeful mengatakan sudah menjadi komitmen dari PT. Semen Jawa bahwa setiap grup perusahaan dan vendor yang bekerjasama dengan PT Semen Jawa wajib mempunyai perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur PT Ratu Buana Indonesia Nanjar N Hidayat mengatakan sangat berduka atas kejadian ini dan meminta maaf kepada pihak keluarga jika dari perusahaan ada kekurangan selama Alm. Andri Ardian Fadilah bekerja di perusahaan.
Perlindungan jaminan sosial terhadap risiko-risiko ketenagakerjaan ini, diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja atau ahli waris. Hal ini sebagai bukti negara hadir kepada para pekerja, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka setiap risiko-risiko ketenagakerjaan seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun dan kehilangan pekerjaan yang terjadi akan menjadi tanggungjawab dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ADV)
Sumber: Siaran Pers