SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam SP TSK SPSI melakukan aksi demontrasi di halaman Gedung Pendopo Sukabumi, Rabu (22/11/2023). Ketua SP TSK SPSI Sukabumi, Mochammad Popon mengaku kedatangannya bertujuan untuk mengawal dan menuntut terkait kenaikan upah yang dianggapnya sangat kecil.
"Kami sangat menyayangkan bahwa meski kondisi ekonomi sedang membaik, kenaikan upah hanya sebesar Rp30 ribu lebih, dan kami mempertanyakan kenapa Bupati melemparkan tanggungjawab ke buruh soal pendapatan rata-rata rakyat Sukabumi di bawah upah buruh (Rp1.253.479). Sementara, upah buruh saat ini, sekitar Rp3,3 juta sekian. Karena alasan itu upah jadi tidak naik," ujar Popon kepada awak media.
Kebijakan itu kemudian dianggapnya sebagai kebijakan yang tidak rasional, Popon menganggap kebijakan yang seharusnya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten seolah-olah dialihkan menjadi tanggungjawab para buruh.
Baca Juga: Wabup Sukabumi Apresiasi Nepada Space: Buka Ruang Pengembangan Potensi Pelajar
"Ini tidak adil, massa tanggung jawab bupati harus diambil oleh buruh, kalau tugas pemerintah dimana. Masa, karena gegara pendapatan warga Kabupaten Sukabumi dibawah UMK. Maka, kenaikan buruh tahun depan harus Rp30 ribu lebih. Makanya, kita ancam mogok kerja. Karena kenaikan upah itu tidak rasional atau tidak masuk di akal," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten sukabumi, Usman Jaelani yang telah resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi tidak banyak berkomentar terkait tuntutan para buruh itu.
"Kan belum ditentukan. Bahkan, dewan pengupahannya juga baru dilantik sekarang oleh Pak Bupati. Kebetulan, saya sendiri sebagai ketua dewan pengupahannnya. Kata Usman.
Terlebih, terkait tuntutan para buruh tersebut pihaknya menganggap aturan terkait kenaikan upah itu sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintan No 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Baca Juga: Polling Capres Cawapres di Instagram & Facebook Sukabumiupatecom, Siapa Unggul?
"Intinya, terkait dengan tuntutan upah dari para buruh itu sudah ada aturannya, masalah kenaikan upah itu sudah diatur di dalam PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Sementara, untuk kenaikan-nya belum kami kaji, nanti di dalam rapat dewan pengupahan akan dibahas. Makanya, belum bisa banyak berkomentar yah," pungkasnya.