Wanita Sukabumi Dihukum 3 Tahun, Gelapkan Dana Nasabah BPR hingga Ratusan Juta

Sukabumiupdate.com
Rabu 22 Nov 2023, 13:59 WIB
GA (21 tahun), wanita asal Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, terpidana kasus penggelapan dana nasabah BPR Dana Mandiri Bogor. | Foto: Istimewa

GA (21 tahun), wanita asal Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, terpidana kasus penggelapan dana nasabah BPR Dana Mandiri Bogor. | Foto: Istimewa

Permohonan maaf. Konten dan berita ini sudah dihapus atas permintaan nara sumber.

Berita Terkait
Berita Terkini