SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi terus menggenjot jumlah pelaku usaha UMK memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan legalitas lainnya.
Teranyar, lewat Gebyar layanan terpadu UMK, sekitar 100 lebih UMK perseorangan difasilitasi untuk mendaftar NIB gratis secara online melalui mekanisme Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) di Kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Bhayangkara Nomor 2 Palabuhanratu, Selasa (21/11/2023).
Ratusan pelaku usaha kecil yang datang dari 6 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi, yakni Palabuhanratu, Cisolok, Cikakak, Simpenan, Cikidang dan Warungkiara itu, melakukan pendaftaran NIB hanya bermodalkan KTP serta didampingi operator dari DPMPTSP dalam teknis pendaftarannya.
Tak hanya itu, dalam kegiatan ini DPMPTSP juga menghadirkan pelayanan lainnya yang dibutuhkan pelaku UMK, meliputi pelayanan Sertifikasi Halal, Standar Nasional Indonesia (SNI), Pelayanan BPOM, E-Katalog, Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dan Layanan Perbankan.
Baca Juga: DPMPTSP Sambut Baik Rencana Investasi Kereta Gantung di Geopark Ciletuh Sukabumi
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Nina Widiawati mengatakan, fasilitas pemberian legalitas usaha dalam acara yang digagas DPMPTSP Jawa Barat ini merupakan langkah penting untuk mendukung dan memajukan pelaku UMK di Provinsi Jawa Barat, karena berdasarkan data, ada sekitar 7 Juta UMKM di Jawa Barat, sementara yang sudah memiliki NIB sebanyak 1.088.636 UMK. Oleh sebab itu diperlukan kegiatan untuk mengakselerasi capaian Pelaku UMK yang memiliki NIB.
“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini, UMK lebih meningkat lagi usahanya dan bisa berkoordinasi dengan pengusaha yang besar. Untuk itu kita juga selalu ikut sertakan UMK dalam kegiatan pameran-pameran,” kata Nina kepada sukabumiupdate.com.
Nina menuturkan, sebelum kegiatan ini pihaknya juga menggelar Road To Gebyar Pelayanan Terpadu UMK sebanyak 4 kali dari bulan Oktober. Dalam kegiatan tersebut, total 275 pelaku UMK di Kabupaten Sukabumi difasilitasi DPMPTSP untuk mendapatkan legalitas usaha.
Sementara itu, berdasarkan data dari OSS RBA, total 38.114 NIB untuk pelaku usaha sudah diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi sejak Agustus 2021 hingga 31 Oktober 2023. (ADV)