SUKABUMIUPDATE.com - Fenomena kekerasan di tingkat keluarga kini menjadi salah satu perhatian masyarakat. Pakar Psikologi Tanti Diniyanti, yang berpraktek di salah satu rumah sakit swasta di Tangerang Selatan, memberi tanggapan soal kasus dugaan penganiayaan anak oleh ayah kandungnya di wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi.
Diketahui, Warga Pajampangan Sukabumi dihebohkan dengan video viral penganiayaan anak kecil yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Menurut Tanti, pengasuhan anak seharusnya dilakukan oleh ayah dan ibu bersama- sama di satu atap rumah, dengan cara-cara yang baik dan benar. Sebab, Ayah dan Ibu mempunyai tugas masing-masing untuk berperan sebagai orang tua terhadap kehadiran anak. Ada kesepakatan menjalankan pengasuhan bersama.
"Di awal, mereka menikah, ada yang harus dipahami oleh suami istri yaitu apa tujuan menikahnya, apa hak kewajiban suami dan istri, dan akan berperan seperti bagaimana. Dalam pengasuhan pun, ada tujuan pengasuhan yg disepakati seperti apa. Dan belajar bersama tentang Tahapan dan Tugas Perkembangan Psikologis Anak, harus jadi perhatian" ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Penghuni Luka dan Masuk RS, Kebakaran Hanguskan Rumah di Cibadak Sukabumi
"Ketika anak tumbuh dan berkembang, anak dilihat sedang di umur berapa dan sudah bisa melakukan apa. Sehingga ayah ibu terus belajar tentang tugas perkembangan anaknya, misal dari bayi sampai usia 5 tahun. Apa saja tugas anak-anak, Oh bayi bisa begini, umur satu tahun bisa begitu. Begitu seterusnya." jelas Tanti.
Tak hanya tentang tujuan pengasuhan bersama, dalam kasus penganiayaan anak oleh ayah kandung di Sukabumi, Tanti menyebut, bagaimana ayah dan ibu tidak boleh menggunakan kekerasan saat melakukan pengasuhan anak.
Cara-cara mengajarkan anak, cara berkomunikasi yang baik, cara berinteraksi yang sehat, dan adab adab menjadi orang tua menurut agama, juga harus menjadi perhatian saat mengasuh anak.
Juga menjadi perhatian utama, bagaimana peran sebagai suami dan sebagai istri, membenahi pola interaksi antar mereka sehingga bila terjadi konflik, dicari cara cara efektifnya, bukan melalui kekerasan fisik dan verbal, tetapi melalui komunikasi yang tepat. Dan tidak menjadikan anak sasaran luapan emosi dari Ayah Ibunya.
Baca Juga: Anak Berstatus Saksi, Kronologi Ibu Muda Bunuh Penagih Utang di Sukabumi
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap pria berinisial W (32 tahun) karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri yakni perempuan berusia 6 tahun. W merupakan warga Kampung Ciwaru III RT 09/12 Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, dan ditangkap pada Rabu (15/11/2023).
Aksi W saat diduga menganiaya anaknya direkam dirinya sendiri dan dikirimkan kepada ibu korban alias istri W berinisial DY (24 tahun) yang saat ini bekerja di Arab
Saudi. Video itu lalu tersebar dan viral di media sosial, terutama Facebook, setelah diunggah DY menggunakan akun bernama Anita Nitta pada Selasa malam, 14 November 2023.
Kekerasan itu dilakukan W di rumahnya di Kampung Ciwaru III RT 09/12 Desa Buniwangi, Senin sore, 13 November 2023. Dalam potongan video yang beredar, korban memakai baju warna krem sedang duduk di sofa sambil menangis menahan kaki kiri ayahnya. Tidak lama, W mendorongkan kakinya ke arah pipi anak kecil tersebut.