SUKABUMIUPDATE.com - Dalam upaya membangun Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi aktif terlibat, salah satunya di Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Palasari Hilir, Saepuloh, menyampaikan bahwa terdapat 9 Calon Penerima Manfaat (CPM) yang akan mendapatkan manfaat dari program ini.
"Menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sukabumi 2023, Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim)," ujarnya kepada sukabumiupdate.com pada Minggu (19/11/2023).
Menurut Saepuloh, anggaran yang diterima setiap CPM sebesar Rp 20 juta, dengan rincian peruntukan materi Rp 17,5 juta, upah Rp 2 juta, dan biaya operasional administrasi Rp 500 ribu.
"Prosesnya dimulai dari bulan Agustus 2023, sementara sosialisasi dilakukan pada Oktober 2023. Pada awal November 2023, CPM diundang untuk menentukan barang (bahan baku matrial) yang dibutuhkan," jelas Saepuloh.
Baca Juga: Disperkim Aspal Jalan Lingkungan Desa Cikangkung Sukabumi
"Kami dari LPM tidak bisa menentukan barang sendiri. Setiap CPM memiliki kebutuhan yang berbeda, termasuk besi dan kayu yang disepakati sesuai dengan kebutuhan," tambahnya.
Koordinasi dengan penyedia barang, TB Al Aqsa, juga dilakukan untuk memastikan persetujuan semua pihak. LPM tetap berkoordinasi dengan CPM dan penyedia barang untuk memastikan kelancaran pengiriman.
"Setiap pengiriman barang hingga saat ini, alhamdulillah, berjalan sesuai kesepakatan awal," ungkapnya.
Saepuloh menyampaikan harapan agar pembangunan dapat segera diselesaikan, dengan target akhir tidak melewati bulan Desember 2023.
"Harapan ke depan untuk Desa Palasari, sekarang menerima 9, mudah-mudahan tahun 2024 lebih banyak dari sekarang, karena masih banyak warga Palasari yang memerlukan bantuan, terutama dalam program Rutilahu ini," jelasnya.
Sementara itu, salah satu, keluarga penerima manfaat (KPM), Lilis Lisnawati, yang diwakili oleh kakak kandungnya, Jujun (65 tahun), yang beralamat di Kampung Parigi RT 25/04, Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, juga menyampaikan kesan positif terhadap bantuan yang diterima.
"Alhamdulillah, barang diterima sesuai kesepakatan awal, bahkan tidak ada barang yang salah atau ingin ditukarkan. Tidak ada masalah atau komplain," pungkasnya.