SUKABUMIUPDATE.com - Kasus PS (28 tahun) ibu muda asal Kampung Lio Santa, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi yang keji membunuh penagih utang menyita perhatian publik.
Dalam kasus ini, tersangka diketahui melibatkan anaknya sendiri untuk membuang jasad korban ke Sungai Cipelang, Kelurahan Cikareo, Kecamatan Warudoyong. Lantas bagaimana status hukum anak tersebut saat ini?
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan anak tersangka yang merupakan laki-laki dan masih berusia 13 tahun itu masih berstatus sebagai saksi. Menurutnya, anak itu tak tahu jika ia disuruh ibunya untuk membuang jasad korban.
"Anak belum jadi tersangka, kita masih menetapkan tersangka yaitu pelaku utama saudari PS. Kalau ABH (anak berhadapan hukum) itu masih didalami karena dia tidak mengetahui yang dibuang itu apa," ujar Ari kepada awak media, Sabtu (18/11/2023).
Baca Juga: Ibu Muda di Sukabumi Tega Habisi Nyawa Penagih Bank Keliling di Rumahnya
Kasus ini sendiri terungkap usai personel Polsek Warudoyong menerima laporan adanya pembuangan kasur yang cukup mencurigakan pada Jumat (17/11/2023). Kasur itu dibuang oleh anak PS bersama teman-temannya ke Sungai Cipelang.
"Dari informasi itu kita melakukan pendalaman, dan mendapat keterangan memang benar anak tersebut disuruh oleh ibunya terduga pelaku untuk membuang kasur yang didalamnya berisi jasad," kata Ari.
Ari menuturkan, jasad korban saat itu dibungkus kasur dan sprei kemudian dibawa dengan mobil pick up yang disewa tersangka untuk kemudian dibuang ke sungai Cipelang pada Selasa (14/11/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Hingga akhirnya jasad korban yang merupakan seorang perempuan berinisial RS (37 tahun) ditemukan warga dialiran sungai Cipelang yang tengah mengering pada Sabtu (18/11/2023) pagi.
Kondisi mayat korban ditemukan dalam posisi telungkup dan tersangkut di batu, dahan, ranting dan sebagainya. Selain itu, tubuh korban sudah menunjukkan pembusukan.
Berdasarkan laporan orang hilang yang disampaikan oleh keluarga korban pada Rabu (15/11/2023), Polisi kemudian bisa mengungkap bahwa mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Setelah mendapatkan informasi, kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku. Terungkaplah bahwa peristiwa dugaan pembunuhan dilakukan di rumah tersangka pada Senin (13/11/2023).
"Dari hasil penyelidikan tersebut, mengarah pada terduga pelaku. Personel Polres menuju TKP di Jalan Lio Santa RT 03/01, Cikondang, Citamiang, Kota Sukabumi," katanya.
“Kita melaksanakan penggeledahan di situ (rumah pelaku) ditemukan adanya bercak darah di bantal maupun di tembok kamar terduga pelaku. Setelah kita ambil keterangan, memang benar bahwa terduga pelaku telah melakukan tindakan membunuh korban inisial RS pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 11.30 WIB," tambahnya.
Selain itu, Ari juga mengatakan bahwa sebelumnya pada hari kejadian, korban sempat izin kepada keluarganya untuk pergi bekerja. Dan diketahui ternyata korban pergi ke rumah pelaku.
"Di situlah pada saat menagih utang, kemudian dari keterangan terduga pelaku bahwa korban sempat menendang (pelaku), mau menampar tapi sama terduga pelaku ditangkis kemudian mendorong jatuh, pada saat jatuh itulah dicekik menggunakan sabuk," tutur dia.
Tak berhenti sampai disitu, pada saat korban dalam keadaan lemas tak berdaya, pelaku mengambil senjata tumpul jenis besi balok dan memukul korban pada bagian kepalanya hingga tak sadarkan diri.
"Setelah dilakukan pemukulan, korban didiamkan di kamar. Pada hari Selasa pukul 20.00 WIB, terduga pelaku menyuruh anaknya untuk membuang (jasad korban). Korban dibungkus dengan kasur dan sprei dan dibuang di Sungai Cipelang," ucapnya.
Motif Tersangka Tak Terima Ditagih Utang
Motif PS membunuh RS karena tak terima ditagih utang. Ari mengatakan, korban bekerja sebagai penagih utang di salah satu koperasi simpan pinjam (kosipa). Korban meminjam uang sebesar Rp3,5 juta di koperasi tersebut.
"Motifnya terduga pelaku dengan korban itu adalah terkait utang piutang. Bahwa korban pada hari Senin (13/11) izin kepada keluarganya untuk bekerja. (Pekerjaan korban debt collector?) itu masih didalami karena informasi bekerja di koperasi," kata Ari.
Dalam kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu besi setinggi 30 centimeter, sabuk kulit berwarna hitam, kasur dan seprei bergambar. PS dijerat dengan pasal berlapis dan diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup.
"Terduga pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun. Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," tandasnya.