Ibu Muda di Sukabumi Tega Habisi Nyawa Penagih Bank Keliling di Rumahnya

Sabtu 18 November 2023, 23:29 WIB
Ibu muda inisial PS (28 tahun) Tersangka kasus pembunuhan saat dihadirkan di Mapolres Sukabumi Kota. Sabtu (18/11/2023) | Foto : Ist

Ibu muda inisial PS (28 tahun) Tersangka kasus pembunuhan saat dihadirkan di Mapolres Sukabumi Kota. Sabtu (18/11/2023) | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Sadis, Ibu muda inisial PS (28 tahun) asal Kampung Lio Santa, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan RS seorang perempuan berusia 28 tahun yang jasadnya dibuang ke sungai Cipelang, Kelurahan Cirkaeo, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Diketahui, korban merupakan warga Baros yang sehari-hari bekerja sebagai Bank keliling. RS dihabisi PS di rumahnya setelah terlibat cekcok dengan korban karena pelaku diduga ditagih hutang sebesar Rp.3,5 Juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, pengungkapan kasus pembunuhan itu merupakan pengembangan dari surat laporan LP/B/416/XI/2023/SPKT.SAT Reskrim/Polres Sukabumi Kota, Tanggal 15 November 2023.

Berdasarkan laporan orang hilang yang diterimanya, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo lantas mengarahkan anggotanya untuk mencari informasi keberadaan korban, hingga pada hari Jumat (17/11) Pihaknya mendapatkan informasi adanya seorang anak yang dicurigai membuang jasad di sungai Cipelang.

Baca Juga: Anak Berstatus Saksi, Kronologi Ibu Muda Sukabumi Bunuh Penagih Bank Keliling

"Dari informasi itu kita melakukan pendalaman, dan mendapat keterangan memang benar anak tersebut disuruh oleh ibunya terduga pelaku untuk membuang kasur yang didalamnya berisi jasad," ujar Ari kepada sukabumiupdate.com pada Sabtu (18/11/2023).

"Bahwa anak pelaku itu meminta bantuan teman-temannya dengan menyewa mobil pick up untuk membawa korban yang telah dililit kasur dan dibuang di Cipelang," sambung dia.

Kemudian, pada hari itu juga Petugas Kepolisian langsung melakukan penyisiran di Sungai Cipelang dan ditemukan Kasur beserta Sprei yang diduga digunakan untuk membungkus jasad korban.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat malam (17/11) pihaknya langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di rumah pelaku yang berada di kampung Lio Santa Rt 03/01, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi dan langsung melakukan penggeledahan.

"Kita melaksanakan penggeledahan di situ (rumah pelaku) ditemukan adanya bercak darah di bantal maupun di tembok kamar terduga pelaku. Setelah kita ambil keterangan, memang benar bahwa terduga pelaku telah melakukan tindakan membunuh korban inisial RS. Motifnya terduga pelaku dengan korban itu adalah terkait utang piutang," ungkap Ari.

Baca Juga: RSUD Sekarwangi Sukabumi Siapkan Ruang Khusus untuk Caleg Gagal

Selain itu, Ari juga mengatakan bahwa sebelumnya pada hari senin (13/11), korban sempat izin kepada keluarganya untuk pergi bekerja. Dan diketahui ternyata korban pergi ke rumah pelaku.

"Di situlah pada saat menagih utang, kemudian dari keterangan terduga pelaku bahwa korban sempat menendang (pelaku), mau menampar tapi sama terduga pelaku ditangkis kemudian mendorong jatuh, pada saat jatuh itulah dicekik menggunakan sabuk," tutur dia.

Tak berhenti sampai disitu, pada saat korban dalam keadaan lemas tak berdaya, pelaku mengambil senjata tumpul jenis besi balok dan memukul korban pada bagian kepalanya hingga tak sadarkan diri.

"Setelah dilakukan pemukulan, korban didiamkan di kamar. Pada hari Selasa pukul 20:00 WIB, terduga pelaku menyuruh anaknya untuk membuang (jasad korban). Korban dibungkus dengan kasur dan sprei dan dibuang di Sungai Cipelang," ucapnya.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah bantal yang ada bercak darah, satu buah besi berukuran 30 centi meter, satu buah sabuk berwarna hitam dan kasur bergambar hello kitty.

Baca Juga: Kemensos Dampingi Anak Korban Kekerasan Ayah Kandung di Surade Sukabumi

"Terduga pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun. Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)
Sehat21 November 2024, 19:30 WIB

Gagal Jantung Sisi Kiri : Ketahui Jenis dan Gejalanya

Gagal jantung sisi kiri adalah kondisi di mana sisi kiri jantung tidak mampu memompa darah dengan efisien ke seluruh tubuh. Hal ini menyebabkan darah menumpuk di paru-paru dan menimbulkan gejala seperti sesak napas.
Ilustrasi gagal jantung sisi kiri (Sumber : Freepik/@msgrowth)
Food & Travel21 November 2024, 19:00 WIB

Pesona Sunset dan Pasir Putih, Wisata Pantai Santolo Garut HTM Cuma Rp10.000!

Pantai Santolo Garut memiliki pasir putih yang lembut dan bersih, yang sempurna untuk berjemur dan bermain air.
Sunset di Pantai Santolo Garut. Foto: IG/ummifatravelling
Sukabumi21 November 2024, 18:46 WIB

Kesurupan Massal Ratusan Karyawan PT GSI Cikembar Sukabumi

Peristiwa kesurupan massal menggemparkan PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Kamis (21/11/2024) pagi. Ratusan karyawan di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Ratusan karyawan GSI Cikembar Sukabumi kesurupan massal | Foto : Istimewa
Entertainment21 November 2024, 18:30 WIB

Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta

Girl grup asal YG Entertainment, 2NE1 akan menggelar konser di Indonesia bertajuk WELCOME BACK selama dua hari, pada 22 dan 23 November 2024 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta.
Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta(Sumber : Instagram/@_minzy_mz)
Life21 November 2024, 18:00 WIB

Doa Selamat Perjalanan, Amalkan Saat Bepergian Keluar Rumah Agar Selamat Sampai Tujuan

Dengan membaca doa selamat perjalanan, kita memohon perlindungan Allah dari segala macam bahaya dan kesulitan yang mungkin kita hadapi selama aktivitas di luar rumah.
Bacaan Doa Selamat Perjalanan, Yuk Amalkan Sebelum Pergi Untuk Beraktivitas (Sumber : Freepik.com /@fanjianhua).