SUKABUMIUPDATE.com - Sadis, Ibu muda inisial PS (28 tahun) asal Kampung Lio Santa, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan RS seorang perempuan berusia 28 tahun yang jasadnya dibuang ke sungai Cipelang, Kelurahan Cirkaeo, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Diketahui, korban merupakan warga Baros yang sehari-hari bekerja sebagai Bank keliling. RS dihabisi PS di rumahnya setelah terlibat cekcok dengan korban karena pelaku diduga ditagih hutang sebesar Rp.3,5 Juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, pengungkapan kasus pembunuhan itu merupakan pengembangan dari surat laporan LP/B/416/XI/2023/SPKT.SAT Reskrim/Polres Sukabumi Kota, Tanggal 15 November 2023.
Berdasarkan laporan orang hilang yang diterimanya, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo lantas mengarahkan anggotanya untuk mencari informasi keberadaan korban, hingga pada hari Jumat (17/11) Pihaknya mendapatkan informasi adanya seorang anak yang dicurigai membuang jasad di sungai Cipelang.
Baca Juga: Anak Berstatus Saksi, Kronologi Ibu Muda Sukabumi Bunuh Penagih Bank Keliling
"Dari informasi itu kita melakukan pendalaman, dan mendapat keterangan memang benar anak tersebut disuruh oleh ibunya terduga pelaku untuk membuang kasur yang didalamnya berisi jasad," ujar Ari kepada sukabumiupdate.com pada Sabtu (18/11/2023).
"Bahwa anak pelaku itu meminta bantuan teman-temannya dengan menyewa mobil pick up untuk membawa korban yang telah dililit kasur dan dibuang di Cipelang," sambung dia.
Kemudian, pada hari itu juga Petugas Kepolisian langsung melakukan penyisiran di Sungai Cipelang dan ditemukan Kasur beserta Sprei yang diduga digunakan untuk membungkus jasad korban.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat malam (17/11) pihaknya langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di rumah pelaku yang berada di kampung Lio Santa Rt 03/01, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi dan langsung melakukan penggeledahan.
"Kita melaksanakan penggeledahan di situ (rumah pelaku) ditemukan adanya bercak darah di bantal maupun di tembok kamar terduga pelaku. Setelah kita ambil keterangan, memang benar bahwa terduga pelaku telah melakukan tindakan membunuh korban inisial RS. Motifnya terduga pelaku dengan korban itu adalah terkait utang piutang," ungkap Ari.
Baca Juga: RSUD Sekarwangi Sukabumi Siapkan Ruang Khusus untuk Caleg Gagal
Selain itu, Ari juga mengatakan bahwa sebelumnya pada hari senin (13/11), korban sempat izin kepada keluarganya untuk pergi bekerja. Dan diketahui ternyata korban pergi ke rumah pelaku.
"Di situlah pada saat menagih utang, kemudian dari keterangan terduga pelaku bahwa korban sempat menendang (pelaku), mau menampar tapi sama terduga pelaku ditangkis kemudian mendorong jatuh, pada saat jatuh itulah dicekik menggunakan sabuk," tutur dia.
Tak berhenti sampai disitu, pada saat korban dalam keadaan lemas tak berdaya, pelaku mengambil senjata tumpul jenis besi balok dan memukul korban pada bagian kepalanya hingga tak sadarkan diri.
"Setelah dilakukan pemukulan, korban didiamkan di kamar. Pada hari Selasa pukul 20:00 WIB, terduga pelaku menyuruh anaknya untuk membuang (jasad korban). Korban dibungkus dengan kasur dan sprei dan dibuang di Sungai Cipelang," ucapnya.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah bantal yang ada bercak darah, satu buah besi berukuran 30 centi meter, satu buah sabuk berwarna hitam dan kasur bergambar hello kitty.
Baca Juga: Kemensos Dampingi Anak Korban Kekerasan Ayah Kandung di Surade Sukabumi
"Terduga pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun. Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," pungkasnya.