SUKABUMIUPDATE.com - Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan driver taksi online inisial S (55 tahun) yang sebelumnya ditemukan tewas terlilit lakban di dalam mobil. Kedua tersangka inisial JF (30 tahun) dan DP (23 tahun) ditangkap di Tangerang Provinsi Banten.
Pantauan langsung sukabumiupdate.com di Mapolres Sukabumi Kota, terlihat kedua tersangka berjalan tergopoh-gopoh dan dituntun petugas kepolisian saat dihadirkan dalam gelaran konferensi pers pada 18 November 2023.
Diketahui, sepasang kaki para tersangka itu terlihat berdarah setelah dihadiahi timah panas polisi yang melakukan tindakan tegas terukur karena kedua tersangka diduga melawan saat hendak diamankan pada Jumat 17 November 2023.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan Pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut setelah penyelidikan yang berjalan kurang dari dua pekan.
Baca Juga: Perkenalkan Zanda, Seblak Kering Ala Surade Sukabumi
"Alhamdulillah wa syukurillah dengan kegiatan penyelidikan kerja keras dari satreskrim dan Polsek Cireunghas kemudian dapat mengidentifikasi daripada terduga pelaku yang membawa mobil maupun daripada orang yang diduga sebagai korban pembunuhan dalam minibus tersebut," ujar Ari kepada sukabumiupdate.com pada Sabtu (18/11/2023).
"Kemudian Alhamdulillah kemarin pada hari Jum'at kita dapat mengamankan kedua pelaku yaitu JF dan DP mereka adalah warga Cijulang kabupaten Pangandaran," sambung dia.
Adapun motif pembunuhan yang dilakukan para tersangka, kata Ari, berdasarkan keterangan yang didapatnya bahwa kedua tersangka akan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
"Yang diambil adalah handphone karena pada saat itu dia sama korban yang ada hanya handphone. Uang kalau dari pengakuan itu ada Rp300 ribu memang diambil juga kemudian hp juga diambil oleh kedua pelaku," kata dia.
"Bahwa kedua pelaku ini melakukan aksinya mulai dari jakarta bahwa sengaja dari terduga pelaku akan melaksanakan tindak Pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban," tambahnya.
Baca Juga: Pelaku Ditangkap, Motif Dibalik Kasus Mayat Sopir Taksi Online di Sukabumi
Terlebih, Ari menjelaskan kronologi pada saat para tersangka melakukan aksi pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan lakban dan tali rafia di dalam mobil tepatnya di Gunung Putri Kabupaten Bogor pada Senin malam 6 November 2023.
"Kedua pelaku dari Jakarta, Pasar Rebo memesan kepada korban kemudian setelah ketemu minta untuk tidak di online kan kemudian mereka membuat kesepakatan antara korban dan pelaku untuk mengantar daripada pelaku itu ke wilayah Kabupaten Bogor di gunung putri, kemudian di gunung putri sampai kurang lebih malam hari pada tanggal 6 itu berhenti di bahu jalan kemudian kedua pelaku ini melaksanakan aksinya (pembunuhan)," jelas dia.
"salah satu pelaku di belakang memegang korban kemudian ditarik ke belakang diikat dengan menggunakan lakban maupun tali rafia kemudian dipindahkan ke bagian mobil bagian belakang kemudian dibawa lagi jalan," tambah dia.
Kemudian, dalam rencananya itu, para tersangka hendak membuang korban di salah satu tempat, tak menyangka korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa, korban mengaku kebingungan dan tak berpikir panjang ketika tiba di Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, jasad korban ditinggalkan dalam sebuah mobil di halaman parkir minimarket dalam kondisi terbungkus lakban.
Baca Juga: Memahami Karakteristik Gen Z: Kecenderungan Remaja Usia 17-26 di Pilpres 2024
"Pelaku kebingungan kemudian jalan terus sampai dengan lah ke Cireunghas di parkiran Indomaret parkir di situ kemudian pelaku ketika mau membawa korban ternyata kendaraan mengalami trouble tidak bisa dibawa sehingga sama pelaku ditinggalkan di parkiran Indomaret tersebut," tutur dia.
Selanjutnya, dalam masa pengejaran, para pelaku mengaku sempat melarikan diri ke Pangandaran, Garut, Jakarta hingga akhirnya berhasil diamankan di Kota Tangerang Provinsi Banten.
"Kemarin pada saat personel yang melakukan pengejaran dan penangkapan bahwa terduga pelaku mencoba melarikan diri dan menghindari petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Kemarin Alhamdulillah hari Jum'at tanggal 17 November pelaku diamankan di wilayah Tangerang," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia warna putih nopol B 1774 EYF Kemudian lakban dan juga tali rafia yang digunakan oleh kedua pelaku untuk mengikat dari pada korban.
Baca Juga: 1.000 Penari Tampil di Ciletuh Sabilulungan 7 Ciemas Sukabumi
"Untuk kedua pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20 tahun kemudian jerat juga dengan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama adalah 15 tahun," pungkasnya.