SUKABUMIUPDATE.com - Pelaku pembunuhan sopir taksi online (Grab Indonesia) yang mayatnya ditemukan dalam kondisi terikat lakban di dalam mobil minibus Daihatsu Xenia di Cireunghas Sukabumi pada Selasa malam, 7 November 2023 lalu. Akhirnya terungkap,
Kapolres Sukabumi Kota, ABKP Ari Setyawan mengatakan setelah melakukan penyelidikan, akhirnya terduga pelaku yang berjumlah 2 orang berhasil ditangkap di Depok Jawa Barat, pada Jumat (17/11/2023). Kedua pelaku adalah JF dan DS yang merupakan warga Cigugur dan Cijulang Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Saat petugas melakukan penangkapan, kedua pelaku sempat melakukan perlawan dan akan melarikan diri, hingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.
Adapun kronolgisnya, ungkap Kapolres, kedua pelaku melakukan aksinya dimulai dari Jakarta. Mulanya kedua pelaku memesan Taksi Online di Pasar Rebo, Jakarta. Saat pelaku sudah berada dalam mobil, pelaku meminta agar aplikasi di offlinekan dan meminta diantarkan ke Gunung Putri Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Memahami Karakteristik Gen Z: Kecenderungan Remaja Usia 17-26 di Pilpres 2024
"Kedua pelaku meminta diantarkan ke Gunung Putri Kabupaten Bogor. Saat sudah sampai dilokasi (di Gunung Putri) pada Senin, (6/11/2023) kedua pelaku melakukan aksinya, menjerat sopir dengan tali rapia dan lakban yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," jelas Kapolres kepada awak media, Sabtu (18/11/2023).
Selanjutnya, kedua pelaku tersebut berencana akan membuang korban di suatu tempat. Namun saat diperiksa kondisi korban sudah meninggal dunia. Pelaku yang merasa kebingungan akhirnya terus berjalan hingga sampai ke Cireunghas Sukabumi.
"Pelaku ketika akan melanjutkan lagi, ternyata mobil yang di bawa mengalami trouble (tidak bisa jalan) hingga mobil ditinggal di parkiran minimarket di Cireunghas Sukabumi (beserta mayat di dalamnya).
Dari pengakuan terduga pelaku, barang yang diambil dari korban adalah uang sebesar Rp 300 ribu dan satu buah handphone.
Baca Juga: 1.000 Penari Tampil di Ciletuh Sabilulungan 7 Ciemas Sukabumi
Pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukum seumur hidup atau hukum mati dan penjara 20 tahun. Dan pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekeran dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, mayat pria dengan kondisi diduga terikat lakban ditemukan dalam mobil Daihatsu Xenia warna putih di depan minimarket di Kampung Cireunghas, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Selasa malam, 7 November 2023.
Kapolsek Cireunghas Ipda Hendrayana mengatakan jenazah laki-laki yang diperkirakan berusia 55 tahun itu ditemukan dalam mobil sekira pukul 19.00 WIB. Penemuan mayat ini membuat warga setempat kaget dan mendatangi lokasi kejadian untuk melihat proses evakuasi.
"Tadi malam ada penemuan mayat dalam kendaraan Daihatsu Xenia. Terkait motif masih didalami, masih dalam penyelidikan," kata Hendrayana kepada sukabumiupdate.com pada Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: DPRD Apresiasi Mancing Bareng Sedulur Dinas PU Sukabumi: Ajang Sosialisasi Kinerja
Hendrayana menyebut jenazah yang ditemukan dalam keadaan terikat ini sudah berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk diautopsi. "Kami hari ini autopsi. Ditemukannya (jenazah) dalam keadaan tangan terikat," ujar dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang terikat bukan hanya tangan, melainkan beberapa bagian tubuh lain korban seperti mulut dan kaki.
Polisi mengaku sudah mengantongi identitas korban, namun belum dapat dibuka ke publik. Sementara identitas terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kejadian ini masih diselidiki. Hendrayana mengungkapkan pihaknya sudah memerika beberapa saksi di sekitar lokasi.
"Identitasnya sudah ada. Tapi untuk identitas pelaku, berapa orang, bagaimana caranya, menggunakan alat apa, kita masih melakukan penyelidikan. Kalau saksi-saksi yang tahu mobil itu masuk jam 5 subuh, sudah dua orang diperiksa. CCTV juga sudah diperiksa. Intinya kita masih melakukan penyelidikan," ujar dia.