SUKABUMIUPDATE.com - Unit Reskrim Polsek Jampangkulon bersama unit Reskrim Polsek Tegalbuleud melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi.
Kapolsek Jampangkulon, IPTU Muhlis menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan korban pada Minggu, 02 Juli 2023 lalu. Kemudian dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku di Buniasih, Tegalbuleud.
Menurut Muhlis, sementara pelaku diketahui berjumlah 2 orang, yaitu Misbah alias Belong (43 tahun) warga Kampung Sumberjaya RT.003/001 Desa Sumberjaya Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi dan Wahyu alias Bayu (40 tahun) warga Kampung Cirende Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Bantu Warga Terdampak Kekeringan, PNM Sukabumi Salurkan 75 Ribu Liter Air Bersih
"Satu pelaku yang ditangkap pada Rabu, 15 Nopember 2023 sekira pukul 12.00 WIB adalah Misbah alias Belong (43 tahun) di rumah istri di Kampung Rancaerang Rt. 005 / 002 Desa Buniasih Kecamatan Tegalbuleud. Sementara satu pelaku lainnya Wahyu alias Bayu (40 tahun) masih dalam pengejaran," jelas Muhlis kepada sukabumiupdate.com, Jumat (17/11/2023).
Adapun kronologisnya, kata Muhlis, pristiwa terjadi pada hari Minggu, 02 Juli 2023, sekira pukul 03.00 WIB, di Kampung Pasir Suuk II RT 008 / 002 Desa Mekarjaya, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi telah terjadi pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor Honda type D1B02N12L2 dan satu buah handphone Redmi 9 warna sunset purple.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Jampangkulon. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi lebih kurang Rp.12.000.000.
"Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara memasuki membuka pagar bambu yang diikat oleh tali, lalu pelaku memasuki halaman teras rumah korban setelah itu mengambil satu unit sepeda motor Honda, dengan merusak kunci kontak lalu mengambil satu buah handphone Redmi 9 warna sunset purple," papar Muhlis
Baca Juga: Dinsos Tangani Pria ODGJ Pelaku Pelecehan Siswi di Kota Sukabumi
Selanjutnya, kata Muhlis, barang bukti yang diamankan satu buah Dus Box Handphone Redmi 9 warna sunset purple, satu lembar STNK Noka : Noka JM21E1000147 Nosin : M13709799 A.n Hamid. Satu buah kunci kontak honda, satu buah Handphone Redmi 9 warna sunset purple, satu unit Honda Beat Deluxe warna hitam, satu unit Honda Vario warna hitam, aerta alat bukti satu buah kunci leter T dan dua buah anak kunci leter T.
Dari pengakuan pelaku, sambung Muhlis, ternyata pelaku sudah sembilan kali mencuri, yakni:
1. di Kampung Pasir Suuk II Rt. 008 / 002 Desa Mekarjaya Kecamatan Jampangkulon.
2. di Kampung Cisuru Desa Karamat 1 (satu) unit sepeda motor Beat palang warna putih
3. di Kampung Cipanengkas satu unit sepeda motor Beat palang.
4.Kampung Cipanengkas s atu unit sepeda motor Beat karbu.
5.Kampung Cisuru Keramat satu unit sepeda motor Beat palang, warna biru putih
6.Kampung Cikupa satu unit sepeda motor Beat, warna putih merah.
7. Kampung Cikamarang satu unit sepeda motor Beat deluke hitam.
8. Kampung Cikamarang satu unit sepeda motor Beat poop, warna hitam, serta
9. Bojong Terong Cianjur, satu unit sepeda motor Beat palang warna hitam