Maling Spesialis Kotak Amal Masjid Ditangkap di Jampangkulon Sukabumi

Jumat 17 November 2023, 08:46 WIB
Rekaman CCTV saat EYP beraksi maling kotak amal di Masjid RSUD Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa

Rekaman CCTV saat EYP beraksi maling kotak amal di Masjid RSUD Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Maling spesialis kotak amal masjid berinisial EPY (42 tahun) ditangkap di RSUD Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. EPY setidaknya diduga sudah melakukan aksi pencurian kotak amal di empat masjid di wilayah Pajampangan. EPY sendiri adalah warga Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Kapolsek Jampangkulon Iptu Muhlis mengatakan EPY ditangkap di kantor satpam RSUD Jampangkulon, Kamis, 16 November 2023. EYP melakukan aksinya di Masjid RSUD Jampangkulon; Masjid Besar Kaum Kecamatan Surade; Masjid Nurul Hidayah Desa Nagraksari, Kecamatan Jampangkulon; dan Masjid Agung Jampangkulon.

Muhlis menjelaskan kronologi kejadian pencurian kotak amal di Masjid RSUD Jampangkulon yakni pada 28 September 2023 sekira pukul 09.19 WIB. Muhlis menyebut EPY memindahkan satu kotak amal yang berada di bawah tiang menjadi ke tempat imam dan dia langsung membobol kotak amal tersebut menggunakan obeng.

"Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu dengan cara memasuki masjid dan memantau CCTV di area Masjid RSUD Jampangkulon. Setelah itu tersangka memindahkan kotak amal di belakang tiang menjadi di tempat imam kemudian membobol menggunakan obeng," kata dia pada Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: 3 Kotak Amal Masjid di Cisaat Sukabumi Dibobol Maling, Pelaku Terekam CCTV

Adapun pada Kamis kemarin, EPY ditangkap di RSUD Jampangkulon karena diduga akan melakukan aksi serupa, namun berhasil digagalkan dan dibawa ke kantor satpam. EPY kemudian dibawa ke Mapolsek Jampangkulon untuk diperiksa lebih lanjut. Barang bukti kasus ini antara lain rekaman CCTV pada 28 September 2023.

"Barang bukti rekaman CCTV tanggal 28 September 2023 sekira jam 09.19 WIB, satu kotak amal, satu obeng, dan satu kawat. Pasal terhadap pelaku adalah Pasal 363 KUHP, dia diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun," ujar Muhlis yang sampai berita ini tayang belum menjelaskan terkait kronologi tiga kejadian lainnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten