SUKABUMIUPDATE.com - Maling spesialis kotak amal masjid berinisial EPY (42 tahun) ditangkap di RSUD Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. EPY setidaknya diduga sudah melakukan aksi pencurian kotak amal di empat masjid di wilayah Pajampangan. EPY sendiri adalah warga Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Jampangkulon Iptu Muhlis mengatakan EPY ditangkap di kantor satpam RSUD Jampangkulon, Kamis, 16 November 2023. EYP melakukan aksinya di Masjid RSUD Jampangkulon; Masjid Besar Kaum Kecamatan Surade; Masjid Nurul Hidayah Desa Nagraksari, Kecamatan Jampangkulon; dan Masjid Agung Jampangkulon.
Muhlis menjelaskan kronologi kejadian pencurian kotak amal di Masjid RSUD Jampangkulon yakni pada 28 September 2023 sekira pukul 09.19 WIB. Muhlis menyebut EPY memindahkan satu kotak amal yang berada di bawah tiang menjadi ke tempat imam dan dia langsung membobol kotak amal tersebut menggunakan obeng.
"Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu dengan cara memasuki masjid dan memantau CCTV di area Masjid RSUD Jampangkulon. Setelah itu tersangka memindahkan kotak amal di belakang tiang menjadi di tempat imam kemudian membobol menggunakan obeng," kata dia pada Jumat (17/11/2023).
Baca Juga: 3 Kotak Amal Masjid di Cisaat Sukabumi Dibobol Maling, Pelaku Terekam CCTV
Adapun pada Kamis kemarin, EPY ditangkap di RSUD Jampangkulon karena diduga akan melakukan aksi serupa, namun berhasil digagalkan dan dibawa ke kantor satpam. EPY kemudian dibawa ke Mapolsek Jampangkulon untuk diperiksa lebih lanjut. Barang bukti kasus ini antara lain rekaman CCTV pada 28 September 2023.
"Barang bukti rekaman CCTV tanggal 28 September 2023 sekira jam 09.19 WIB, satu kotak amal, satu obeng, dan satu kawat. Pasal terhadap pelaku adalah Pasal 363 KUHP, dia diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun," ujar Muhlis yang sampai berita ini tayang belum menjelaskan terkait kronologi tiga kejadian lainnya.