SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan penganiayaan anak kandung yakni perempuan berusia 6 tahun oleh ayahnya berinisial W (32 tahun) di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan masyarakat. Belakangan diketahui, motif W berperilaku seperti itu adalah curiga istrinya selingkuh dengan pria lain.
Aksi W saat diduga menganiaya anaknya direkam dirinya sendiri dan dikirimkan kepada ibu korban alias istrinya berinisial DY (24 tahun) yang saat ini bekerja di Arab Saudi. Video itu lalu viral di media sosial, terutama Facebook, setelah diunggah DY menggunakan akun bernama Anita Nitta pada Selasa malam, 14 November 2023.
Adapun kekerasan itu dilakukan W di rumahnya di Kampung Ciwaru III RT 09/12 Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Senin sore, 13 November 2023. W lalu ditangkap pada Rabu, 15 November 2023. Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyebut W menyiksa korban dengan menginjak, membanting ke lantai, hingga memukul menggunakan tangan.
"W cemburu dan sedang bertengkar dengan istrinya. Bertengkarnya karena W curiga istrinya ada hubungan lain, sehingga melampiaskan kekesalannya dengan melakukan tindakan tersebut dan mengirimkan video rekamannya ke istrinya di Arab Saudi (sudah bekerja 22 bulan)," ujar dia dalam konferensi pers, Kamis (16/11/2023).
"Kemudian ada sebilah golok, di mana dalam video ditampilkan diletakkan di samping ABH (korban) untuk intimidasi," imbuh Maruly.
Baca Juga: Terungkap! Motif Ayah di Sukabumi Aniaya Anak Kandung dan Merekamnya
Dalam potongan video yang beredar, korban memakai baju warna krem sedang duduk di sofa sambil menangis menahan kaki kiri ayahnya. Tidak lama, W mendorongkan kakinya ke arah pipi anak kecil tersebut. Bahkan berdasarkan keterangan polisi, W juga menakut-nakuti atau mengintimidasi korban menggunakan golok.
Maruly mengatakan saat ini kondisi korban sehat dan terus dipantau oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polres Sukabumi dan Puskesmas Surade. Secara fisik, Maruly menyebut korban tidak mengalami luka, namun pihaknya terus melakukan trauma healing terhadap korban yang sekarang dirawat bibinya.
"Kalau secara fisik yang kita lihat tidak ada luka, tapi memang ada sariawan-sariawan di bibir dan mulut," katanya. "Nanti kita turunkan tim trauma healing. Kita juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Mungkin hari ini tim Dinas Sosial dan trauma healing Polres Sukabumi akan mengunjungi yang bersangkutan untuk melakukan treatment atau terapi sehingga korban bisa lebih tenang dan nyaman menjalani kehidupan yang akan datang," lanjut dia.
Baranng bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini adalah golok, rekaman video, handphone pelaku, pakaian korban, dan kartu keluarga. Polisi menerapkan Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 Huruf (a) atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal (5) Huruf (b) UU 23/2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kemudian Pasal 80 Ayat (1), (4) Jo Pasal 76c UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman terhadap pelaku yaitu paling lama 6 tahun penjara," ujar Maruly.