Modus Pembuatan Sertifikat, Pria di Cicurug Sukabumi Tipu Warga Rp70 Juta

Selasa 14 November 2023, 16:32 WIB
Polisi tangkap tersangka berinisial OW (40 tahun) terduga pelaku kasus penipuan pembuatan sertifikat tanah | Foto : Ist

Polisi tangkap tersangka berinisial OW (40 tahun) terduga pelaku kasus penipuan pembuatan sertifikat tanah | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial OW (40 tahun) terkait dugaan kasus penipuan pembuatan sertifikat tanah. Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Mapolsek Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (14/11/2023).

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menyampaikan bahwa tersangka diduga terlibat dalam penipuan atau penggelapan uang tunai sebesar Rp 70.011.000 terhadap korban berinisial B (47 tahun). Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023, sekitar pukul 14.00 WIB di Perumahan Setia Budi, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug.

"Tersangka diduga melakukan penipuan terkait pembuatan sertifikat tanah dengan merayu korban dan menjanjikan penyelesaian dalam empat bulan," ujar Kapolres kepada awak media pada Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: IKM di Kota Sukabumi Diminta Branding Merek dan Kemasan Produk Secara Kuat

Maruly menjelaskan bahwa korban awalnya hendak mengurus surat sertifikat tanah yang telah dijual. Tersangka dikenalkan oleh seseorang berinisial AY.

"Saat itu, tersangka menjanjikan penyelesaian dalam empat bulan dengan biaya Rp 70.000.000," tuturnya.

Menurut Maruly, korban melakukan pembayaran pertama sebesar Rp 10.000.000 pada tanggal (04/03/23) dan sisanya Rp 60.011.000 melalui M Banking ke rekening BCA atas nama istri tersangka.

"Namun, setelah empat bulan berlalu, pembuatan sertifikat belum selesai. Korban mengecek ke Kantor BPN Kabupaten Sukabumi dan mendapati bahwa pengajuan tersebut dicabut dan belum didaftarkan kembali," ungkapnya.

Setelah dikonfrontasi, tersangka mengakui telah menggunakan uang untuk kebutuhan pribadi. Kasus ini kini ditangani oleh pihak Polres Sukabumi dengan tersangka dijerat pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga: Sudah Sepekan, 5 Jam 50 Menit Misterius di Balik Kematian Driver Online di Sukabumi

"Barang bukti yang diamankan satu lembar bukti transfer Rp 60.011.000 dan Rp 5.000.000, ke atas nama Rek SM serta bukti Transfer Rp 13.000.000 ke rekening atas nama AY dan satu buah buku tabungan Bank BCA, serta satu buah kartu ATM atas nama SM yaitu istri tersangka," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).
Entertainment18 Januari 2025, 09:50 WIB

Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah

Kabar mengejutkan datang dari kehidupan rumah tangga penyanyi Sherina Munaf dan musisi Baskara Mahendra. Setelah hampir empat tahun menikah, Sherina resmi menggugat cerai Baskara ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah (Sumber : Twitter/@akuratco)