SUKABUMIUPDATE.com - Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial OW (40 tahun) terkait dugaan kasus penipuan pembuatan sertifikat tanah. Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Mapolsek Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (14/11/2023).
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menyampaikan bahwa tersangka diduga terlibat dalam penipuan atau penggelapan uang tunai sebesar Rp 70.011.000 terhadap korban berinisial B (47 tahun). Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023, sekitar pukul 14.00 WIB di Perumahan Setia Budi, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug.
"Tersangka diduga melakukan penipuan terkait pembuatan sertifikat tanah dengan merayu korban dan menjanjikan penyelesaian dalam empat bulan," ujar Kapolres kepada awak media pada Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: IKM di Kota Sukabumi Diminta Branding Merek dan Kemasan Produk Secara Kuat
Maruly menjelaskan bahwa korban awalnya hendak mengurus surat sertifikat tanah yang telah dijual. Tersangka dikenalkan oleh seseorang berinisial AY.
"Saat itu, tersangka menjanjikan penyelesaian dalam empat bulan dengan biaya Rp 70.000.000," tuturnya.
Menurut Maruly, korban melakukan pembayaran pertama sebesar Rp 10.000.000 pada tanggal (04/03/23) dan sisanya Rp 60.011.000 melalui M Banking ke rekening BCA atas nama istri tersangka.
"Namun, setelah empat bulan berlalu, pembuatan sertifikat belum selesai. Korban mengecek ke Kantor BPN Kabupaten Sukabumi dan mendapati bahwa pengajuan tersebut dicabut dan belum didaftarkan kembali," ungkapnya.
Setelah dikonfrontasi, tersangka mengakui telah menggunakan uang untuk kebutuhan pribadi. Kasus ini kini ditangani oleh pihak Polres Sukabumi dengan tersangka dijerat pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Baca Juga: Sudah Sepekan, 5 Jam 50 Menit Misterius di Balik Kematian Driver Online di Sukabumi
"Barang bukti yang diamankan satu lembar bukti transfer Rp 60.011.000 dan Rp 5.000.000, ke atas nama Rek SM serta bukti Transfer Rp 13.000.000 ke rekening atas nama AY dan satu buah buku tabungan Bank BCA, serta satu buah kartu ATM atas nama SM yaitu istri tersangka," pungkasnya.