SUKABUMIUPDATE.com - Benal alias Iko (35 tahun) korban salah tangkap dan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Polisi di Sukabumi, mencabut laporannya.
Didampingi kerabatnya, warga Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi itu cabut laporan polisi yang dibuatnya di seksi Propam Polres Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (13/11/2023) malam.
"Saya datang untuk mencabut pelaporan, laporan soal kekerasan oleh oknum anggota Polres Sukabumi," kata Iko kepada sukabumiupdate.com di depan ruangan Propam Polres Sukabumi.
Iko menyebut keputusan pencabutan laporan ini bukan karena ada intimidasi, melainkan memang inisiatif sendiri. Selain itu ia juga merasa terharu dengan kedatangan Kanit Pidum Satreskrim hingga Kapolres Sukabumi yang menjenguknya.
"Enggak ada (intimidasi), inisiatif saya sendiri. Terima takdir aja, mungkin ini teguran buat saya. Iya alasan karena kedatangan bapak Kanit, bapak Kapolres kunjungan ke rumah saya, merasa terharu gitu kedatangan mereka," jelasnya.
Baca Juga: DPRD Apresiasi Respons Cepat Kapolres Sukabumi Tangani Kasus Salah Tangkap
Iko enggan menyampaikan kembali secara rinci soal kejadian yang menimpanya saban hari itu. Meski begitu ia menyebut bahwa peristiwa itu bermula saat dirinya dicurigai sebagai pelaku pembobolan minimarket.
"Kalau saya dicurigai (sebagai pelaku) pembobolan minimarket, sekitar pukul 03.00 WIB, saya memang parkir menggunakan mobil dengan keluarga, istri dan anak. Istri dan anak saya nggak keluar di dalam mobil saat kejadian," ungkapnya.
Semenjak kejadian itu, Iko mengaku bahwa ia belum pernah bertemu lagi dengan para pelaku. "Kalau bersama pelaku belum belum bertemu," pungkasnya.
Saat berita ini tayang, belum ada jawaban dari pihak Polres Sukabumi terkait pencabutan laporan ini. Meski begitu pantauan sukabumiupdate.com saat Iko mencabut laporannya, proses pemeriksaan terhadap empat oknum anggota Polres Sukabumi masih berlangsung oleh pihak Propam.
Sebelumnya, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede memastikan bahwa empat oknum anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan terhadap warga Ciemas tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Sukabumi.
Baca Juga: Gegara Istirahat di Minimarket yang Kemalingan, Warga Sukabumi Babak Belur
Hal itu disampaikan Maruly saat menjenguk B alias Iko (35 tahun) korban salah tangkap di Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, Senin (13/11/2023).
"Dari sini yang pertama kita akan memproses terhadap anggota melalui mekanisme yang ada, yaitu dari propram melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kejadian tersebut. Yang kedua, saya juga mengajak Kasie Dokkes disini untuk bertemu pak Iko memastikan bahwa pak Iko dalam keadaan baik-baik saja dan sehat kedepannya. Sehingga tadi dilakukan pemeriksaan medis," jelasnya.
"Alhamdulillah pada kegiatan hari ini cukup nuansanya kekeluargaan terasa. Bahkan saya tadi menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan oknum anggota Polres Sukabumi dan pak Iko beserta keluarga besarnya berkenan menerima permohonan maaf," tambahnya.
Maruly mengatakan, sekarang ini sudah eranya penyidikan secara ilmiah dan profesional, bila ada anggotanya terbukti bersalah hasil dari pendalaman tim propam, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dan saya jaminkan kepada pak Iko bahwa untuk oknum anggota sedang dalam proses dan untuk keselamatan beliau akan kami jamin tidak akan ada kejadian seperti ini lagi," tandasnya.