SUKABUMIUPDATE.com - Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede memastikan bahwa empat oknum anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan terhadap warga Ciemas tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Sukabumi.
Hal itu disampaikan Maruly saat menjenguk B alias Iko (35 tahun) korban salah tangkap di Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, Senin (13/11/2023).
"Dari sini yang pertama kita akan memproses terhadap anggota melalui mekanisme yang ada, yaitu dari propram melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kejadian tersebut. Yang kedua, saya juga mengajak Kasie Dokkes disini untuk bertemu pak Iko memastikan bahwa pak Iko dalam keadaan baik-baik saja dan sehat kedepannya. Sehingga tadi dilakukan pemeriksaan medis," jelasnya.
"Alhamdulillah pada kegiatan hari ini cukup nuansanya kekeluargaan terasa. Bahkan saya tadi menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan oknum anggota Polres Sukabumi dan pak Iko beserta keluarga besarnya berkenan menerima permohonan maaf," tambahnya.
Baca Juga: Jenguk Korban Salah Tangkap di Ciemas, Kapolres Sukabumi Minta Maaf
Maruly mengatakan, sekarang ini sudah eranya penyidikan secara ilmiah dan profesional, bila ada anggotanya terbukti bersalah hasil dari pendalaman tim propam, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dan saya jaminkan kepada pak Iko bahwa untuk oknum anggota sedang dalam proses dan untuk keselamatan beliau akan kami jamin tidak akan ada kejadian seperti ini lagi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kejadian ini terungkap usai Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana menerima pengaduan dari korban yang merupakan kerabatnya itu. Menurut Andri, B merupakan pengepul cabai asal Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
B ditangkap dan diduga dianiaya oknum polisi di Mapolsek Ciemas, Jumat dini hari, 10 November 2023. Penangkapan B berkaitan dengan pembobolan minimarket di Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu, 8 November 2023 pukul 03.00 WIB.
Kepada Andri, B bercerita penangkapan berawal saat dia bersama istri dan dua anaknya menumpang istirahat di depan minimarket tersebut pada Rabu lalu sekira pukul 03.00 sampai 04.00 WIB, sepulang dari keluarganya di Banten, menggunakan mobil Toyota Avanza yang disewanya. Setelah itu B melanjutkan perjalanan pulang ke Desa Mandrajaya.
Baca Juga: Gegara Istirahat di Minimarket yang Kemalingan, Warga Sukabumi Babak Belur
Waktu B beristirahat diduga bertepatan dengan aksi pembobolan minimarket. Singkatnya, Kamis, 9 November 2023 sekira pukul 23.00 WIB, B ditangkap di Kampung Kedusunan Citangkil, Desa Mandrajaya. Ketika itu B baru pulang mengantar cabai dari Palabuhanratu bersama dua temannya.
Andri menyebut B bersama dua temannya dibawa ke Mapolsek Ciemas. B diduga dianiaya, sedangkan dua temannya tidak. B selanjutnya dibawa ke Mapolres Sukabumi lalu dilepaskan. "Korban memar pada wajah, mata, lalu punggung ada luka bakar rokok. Paha mengalami memar," ujarnya.
Pada Sabtu 11 November 2023, Andri mengungkapkan bahwa korban yang didampingi keluarganya kemudian melaporkan dugaan salah tangkap dan penganiayaan ini ke Propam Polres Sukabumi.
"Kemarin korban, didampingi keluarganya melaporkan adanya penganiayaan oleh oknum polisi. Kebetulan korban tersebut masih kerabat juga, dan kami kemarin mengarahkan agar menempuh prosedur, menempuh aturan untuk melaporkan kasus tersebut," kata Andri
Dalam video yang diterima sukabumiupdate.com, B mengungkapkan pada hari penangkapannya, dirinya menerima kabar sudah dicari di rumahnya, padahal saat itu B sedang di Palabuhanratu untuk mengantar cabai. Barulah ketika dalam perjalanan pulang dia ditangkap.
"Waktu di jalan (lokasi penangkapan), tangan saya diborgol oleh lakban, katanya dibawa ke Polsek Ciemas," kata B.
Setelah di Mapolsek Ciemas, B mengaku diinterogasi. Ketika sudah menjawab bahwa dia tidak terlibat dalam pembobolan minimarket, oknum polisi itu tidak percaya kepada B sehingga diduga melakukan pemukulan pada bagian paha. B juga mengaku wajahnya diduga ditutup kantong keresek.
"Supaya saya mengaku pelakunya. Kalau tidak salah empat (jumlah oknum polisi yang diduga menganiayanya). Hukum itu di mana, saya minta keadilan. Saya rakyat kecil, tidak merasa melakukan kriminal," katanya.