SUKABUMIUPDATE.com - Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyambangi rumah Benal alias Iko (36 tahun), korban salah tangkap dan dugaan tindak penganiayaan oknum polisi, di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Senin (13/11/2023). Saat menjenguk Iko, Maruly didampingi Kasie Propam dan Kasie Dokkes serta anggota Satreskrim.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan permohonan maaf kepada Iko dan keluarga serta mendengarkan secara langsung kronologi kejadian yang menimpa Iko. Tak hanya itu, Maruly yang membawa serta tim medis dari Seksi Dokkes Polres Sukabumi juga turut melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Iko.
"Hari ini saya sengaja mengajak Kasie Propam dan Kasie Dokkes menjenguk bapak Iko yang kemarin sempat dikabarkan menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota. Dari sini bertemu langsung dengan bapak Iko dan berbincang-bincang terkait dengan bagaimana cerita perjalanan pada saat kejadian," kata Maruly kepada awak media di sela-sela kunjungan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Salah Tangkap Warga di Ciemas Didalami Serius Polres Sukabumi
Maruly memastikan kronologi kejadian yang disampaikan Iko sesuai dengan apa yang disampaikan Kasie Propam kepadanya. Propam sendiri, lanjut Maruly, saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum anggota Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi yang diduga jadi pelaku penganiaayaan terhadap korban.
"Dari sini yang pertama kita akan memproses terhadap anggota melalui mekanisme yang ada, yaitu dari propram melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kejadian tersebut. Yang kedua, saya juga mengajak Kasie Dokkes disini untuk bertemu pak Iko memastikan bahwa pak Iko dalam keadaan baik-baik saja dan sehat kedepannya. Sehingga tadi dilakukan pemeriksaan medis," jelasnya.
"Alhamdulillah pada kegiatan hari ini cukup nuansanya kekeluargaan terasa. Bahkan saya tadi menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan oknum anggota Polres Sukabumi dan pak Iko beserta keluarga besarnya berkenan menerima permohonan maaf," tambahnya.
Maruly mengatakan, sekarang ini sudah eranya penyidikan secara ilmiah dan profesional, bila ada anggotanya terbukti bersalah hasil dari pendalaman tim propam, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Mudah-mudahan permasalahan ini bisa selesai, clear. Dan saya jaminkan kepada pak Iko bahwa untuk anggota sedang dalam proses dan untuk keselamatan beliau akan kami jamin tidak akan ada kejadian seperti ini lagi," tandasnya.