SUKABUMIUPDATE.com - Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede angkat bicara terkait kasus dugaan salah tangkap dan penganiayaan oleh oknum anggotanya terhadap warga Kecamatan Ciemas. Dia menegaskan telah menurunkan tim dari Propam untuk mendalami secara serius terkait kasus tersebut.
Menurut Maruly, dugaan salah tangkap dan penganiayaan ini dilakukan oleh oknum anggota Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi.
"Sekarang sudah eranya penyidikan secara ilmiah dan profesional, bila anggota terbukti bersalah hasil dari pendalaman tim propam yang dibentuk, oknum anggota akan kami beri sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Maruly dalam keterangan yang diterima sukabumiupdate.com, Minggu (12/11/2023).
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana menyebut bahwa korban adalah kerabatnya berinisial B (35 tahun). Korban kesehariannya merupakan pengepul cabai asal Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Gegara Istirahat di Minimarket yang Kemalingan, Warga Sukabumi Babak Belur
Menurut Andri, B ditangkap dan diduga dianiaya oknum polisi di Mapolsek Ciemas, Jumat dini hari, 10 November 2023. Penangkapan B berkaitan dengan pembobolan minimarket di Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu, 8 November 2023 pukul 03.00 WIB.
Pada Sabtu 11 November 2023, Andri mengungkapkan bahwa korban yang didampingi keluarganya kemudian melaporkan dugaan salah tangkap dan penganiayaan ini ke Propam Polres Sukabumi.
"Kemarin korban, didampingi keluarganya melaporkan adanya penganiayaan oleh oknum polisi. Kebetulan korban tersebut masih kerabat juga, dan kami kemarin mengarahkan agar menempuh prosedur, menempuh aturan untuk melaporkan kasus tersebut," kata Andri kepada sukabumiupdate.com, Minggu (12/11/2023).
Andri menuturkan, setelah adanya pelaporan, pada Sabtu malam harinya, dari pihak Polres Sukabumi yang diwakili Kanit Resmob mengunjungi kediaman korban. Dalam pertemuan tersebut, kata Andri, kedua belah pihak sepakat damai.
"Malam itu semua pihak bisa duduk bersama. Pada dasarnya bukan mencari siapa yang benar, dan siapa yang salah, karena ini sudah terjadi. Ya artinya tidak ada gading, yang tidak retak. Kesalahan bisa saja terjadi, dan itu hal yang manusiawi. Semalam bermediasi, kedua pihak, dan sepakat menempuh jalan perdamaian," jelasnya.
Kendati demikian, proses internal terhadap oknum anggota Polres Sukabumi itu ternyata tetap jalan terus di Propam, seperti ditegaskan oleh Kapolres Sukabumi di atas.