SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengungkap nasib bayi hasil pemerkosaan ayah berinisial N (49 tahun) terhadap anak kandungnya di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Dalam kasus ini terdapat dua korban yakni kakak beradik yang kini berusia 19 dan 17 tahun. Adapun yang sampai hamil dan melahirkan adalah korban berusia 19 tahun.
Aksi bejat itu dilakukan N berkali-kali sejak 2014 atau ketika kedua anaknya masih di bawah umur hingga tahun-tahun berikutnya. Terakhir kali tersangka melancarkan tindakannya adalah 13 September 2023. Adapun korban yang berusia 19 tahun melahirkan anaknya di Bekasi tahun ini, namun dia mengaku lupa kapan tepatnya persalinan dilakukan.
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan saat ini keberadaan bayi tersebut belum diketahui. Ini karena saat melahirkan di salah satu rumah sakit di Bekasi, korban dibantu seseorang yang tidak dikenalnya dan menitipkan bayinya kepada orang itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bayi yang dilahirkan adalah perempuan.
Korban saat itu kabur ke Bekasi, tepatnya setelah kejadian terakhir, untuk bekerja lantaran trauma dan takut terhadap ayahnya sendiri. Polisi pun masih mendalami nasib bayi korban.
"Umur bayi tersebut masih dalam pendalaman pihak kepolisian. Menurut informasi dari korban, saat melahirkan anaknya, dia dibantu seseorang yang tidak diketahui identitasnya ke rumah sakit. Korban juga tidak mengetahui (atau tidak ingat) di rumah sakit apa dan lokasinya di mana," ujar Ali kepada sukabumiupdate.com pada Sabtu (11/11/2023).
Baca Juga: Kejinya Ayah Cabuli 2 Anak hingga Hamil di Sukabumi, Korban Disiksa Pakai Raket
Ali menyebut faktor biaya menjadi alasan korban menitipkan bayinya. Korban takut anaknya tidak terawat oleh dirinya sendiri. "Karena tidak memiliki biaya, korban menitipkan bayi tersebut kepada orang yang tidak diketahui identitasnya itu. Korban takut tidak bisa membiayai bayinya. Tapi orang yang dititipkan itu tidak tahu tempatnya di mana karena pengakuan korban, dia orang selewat," katanya.
Polisi saat ini sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memulihkan psikologi korban. "Kepolisian berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Soaial, DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), dan pihak lainnya untuk pemulihan psikologi korban," kata Ali.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Sukabumi pada 23 Oktober 2023. Polisi kemudian menangkap N pada 5 November 2023. N kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahun. N melakukan pemerkosaan di rumahnya di Kecamatan Cisolok dan melakukan aksinya diiringi penganiayaan kepada kedua korban.
Alasan N melakukan tindakan tersebut adalah karena sudah tidak nafsu terhadap istrinya (tinggal di rumah yang sama), ditambah sering menonton video porno. N hanya memiliki dua anak dan dua-duanya menjadi korban tindakannya sendiri.