SUKABUMIUPDATE.com - Aksi bejat seorang ayah di Cisolok Kabupaten Sukabumi dilakukan terhadap dua anak kandungnya. Sang ayah berinisial N (49 tahun), tega memperkosa kedua anaknya yang masih dibawah umur bertahun-tahun hingga salah satunya hamil dan melahirkan.
Lebih kejinya lagi, N selama melakukan perbuatan durjana itu menganiaya kedua korban dengan menggunakan alat berupa raket badminton, kabel, besi, hingga benda hiasan dinding. Hal itu agar kedua anaknya mau melakukan persetubuhan.
Fakta ini terungkap usai Polres Sukabumi meringkus N pada Minggu 5 November 2023 lalu. N kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Sosok N yang dikenal warga setempat sebagai mubaligh dan kepala sekolah madrasah itu lalu dihadirkan Polres Sukabumi di depan awak media dalam konferensi pers pada Kamis (9/11/2023).
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, tersangka memperkosa kedua anak kandungnya ini sejak 2014 silam dan berkali-kali. Adapun terakhir kali tersangka melancarkan aksi bejatnya pada Rabu 13 September 2023.
"Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka kepada kedua ABH (korban) yang merupakan anak kandung, yaitu sejak kelas 4 dan kelas 5 SD sampai dengan ABH atau korban berusia 17 dan 19 tahun, jadi sudah berkali-kali sepanjang tahun," kata Maruly.
Baca Juga: Bejat! Pria di Sukabumi Cabuli 2 Anak Kandungnya Berkali-kali hingga Hamil
"Dan salah satu korban ini bahkan hamil serta melahirkan seorang anak dan (korban) kabur dari rumah karena merasa trauma dan ketakutan terhadap tersangka (N) yang merupakan ayah kandungnya," tambahnya.
Maruly menuturkan, tersangka melakukan aksi bejatnya di dalam rumahnya di Kecamatan Cisolok. Adapun modus tersangka melakukan perbuatan inces terhadap kedua korban yakni dengan cara menganiaya para korban menggunakan alat berupa kabel, besi, raket dan benda hiasan dinding.
"Alasannya dari tersangka melakukan itu (cabul) karena sudah tidak nafsu terhadap istri dan juga sering nonton video porno," kata Maruly.
Kasus tersebut terungkap usai keluarga korban melaporkan ke Polres Sukabumi pada 23 Oktober 2023 lalu.
"Tersangka kemudian berhasil diamankan pada Minggu 5 November 2023, tersangka diamankan di daerah pegunungan, sedang bersembunyi di daerah pegunungan," jelas Maruly.
Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut Maruly, yakni kartu keluarga yang merupakan identitas keterangan hubungan tersangka dan korban, kemudian kabel, besi dan raket yang digunakan sebagai alat untuk menyakiti korban, lalu baju korban dan juga hasil visum.
Kemudian pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni ancaman pidana penerapan pasal 81 ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan atau pasal 82 ayat 1,2,3,4 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 760, 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Dimana ancaman hukuman pidana terhadap pasal 81 adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.